BERITAKARAWANG.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa mereka berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas hingga Agustus 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya mencatat empat kasus penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa peningkatan kasus penyelundupan ini berhubungan langsung dengan diterapkannya bea keluar pada ekspor emas, yang memiliki nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar. “Dengan adanya pengenaan bea keluar terhadap emas, kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” ungkap Djaka dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Jumlah Emas yang Digagalkan Mencapai 248,4 kg
Djaka mengungkapkan bahwa total berat emas yang berhasil dicegah untuk diekspor secara ilegal mencapai 248,4 kilogram sepanjang tahun 2026. “Jumlah kilogram yang berhasil kami cegah adalah sekitar 248,4 kg sepanjang tahun ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa DJBC akan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan guna mencegah potensi kehilangan pendapatan negara akibat tindakan penyelundupan. “Kami akan memperketat pengawasan di bandara untuk mengantisipasi tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Kejadian Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta
Salah satu kasus terbaru yang berhasil digagalkan oleh DJBC adalah penyelundupan emas ilegal seberat 22,3 kilogram di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Penyelundupan ini melibatkan dua warga negara asing asal China yang tidak memiliki dokumen kepabeanan.
“Sekitar pukul 23.50, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Total beratnya mencapai 22,317 kilogram dengan nilai barang sekitar Rp60 miliar,” jelas Djaka.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari analisis intelijen yang mendalam. Kedua penumpang teridentifikasi memiliki pola pergerakan yang mencurigakan dan memiliki hubungan dengan jaringan penyelundupan yang sudah diketahui sebelumnya.
Proses Penindakan yang Teliti
Hengky menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan petugas keamanan penerbangan (Avsec) dan imigrasi untuk memantau pergerakan kedua penumpang tersebut. Penindakan dilakukan ketika kedua penumpang sudah berada di area boarding gate, menjelang keberangkatan pesawat Garuda Indonesia GA-860 menuju Hong Kong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan emas batangan yang dibawa dengan modus yang berbeda. Penumpang ZC membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kg yang disembunyikan di dalam tas, sedangkan penumpang ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kg yang ditempelkan pada tubuhnya.
Keduanya saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Strategi DJBC dalam Menanggulangi Penyelundupan
Djaka Budi Utama menegaskan bahwa DJBC akan terus memperbarui strategi dan metode dalam menanggulangi kasus penyelundupan ini. Dengan pengenaan bea keluar dan peningkatan pengawasan di seluruh titik keluar masuk negara, diharapkan angka penyelundupan dapat ditekan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, serta melindungi industri dalam negeri dari kompetisi yang tidak sehat,” ujarnya.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Peningkatan jumlah kasus penyelundupan emas yang berhasil digagalkan oleh DJBC merupakan indikasi bahwa upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan menunjukkan hasil positif. Di tengah tantangan yang ada, kolaborasi antar lembaga dan instansi terkait menjadi kunci dalam memerangi praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, diharapkan angka penyelundupan emas dapat berkurang dan potensi hilangnya pendapatan negara dapat diminimalisasi. DJBC berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar dapat menciptakan iklim perekonomian yang lebih sehat.
FAQ
Apa yang dilakukan Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan emas?
Bea Cukai menerapkan bea keluar pada ekspor emas dan meningkatkan pengawasan di bandara untuk mencegah tindakan penyelundupan.
Berapa total berat emas yang berhasil digagalkan?
Total berat emas yang berhasil digagalkan mencapai 248,4 kilogram hingga Agustus 2026.
Apa modus penyelundupan yang digunakan oleh pelaku?
Pelaku menggunakan modus menyembunyikan emas di dalam tas dan menempelkan emas pada tubuh mereka.
Apa sanksi bagi pelaku penyelundupan emas?
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Siapa yang bertanggung jawab atas penindakan penyelundupan ini?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab atas penindakan dan pengawasan terhadap penyelundupan.





