Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest 1
Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest 2



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan peringatan tegas kepada operator kapal yang mencoba mengakali data manifest. Ia menyatakan bahwa izin rute pelayaran dapat dicabut jika terbukti ada manipulasi dalam pengajuan data penumpang.

Pentingnya Pembaruan Data Manifest

Dudy mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, perusahaan pelayaran biasanya mengajukan Surat Perintah Berlayar (SPB) dengan mencantumkan jumlah penumpang yang tercatat saat pengajuan. Namun, ia menyoroti bahwa data tersebut tidak selalu diperbarui setelah SPB diterbitkan, meskipun ada perubahan jumlah penumpang sebelum keberangkatan kapal.

Temuan Manipulasi Data oleh Kemenhub

Menhub menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan pelayaran yang tidak memperbarui data manifest setelah SPB dikeluarkan. “Kebiasaannya, perusahaan pelayaran mengajukan SPB dengan jumlah penumpang yang dicatat pada saat itu. Namun, setelah SPB diterbitkan, penting untuk terus memperbarui data tersebut,” jelas Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).

Konsekuensi dari Pelanggaran Data Manifest

Dudy menegaskan bahwa ketentuan ini sangat penting untuk melindungi hak dan keselamatan penumpang. Ia menambahkan, “Meskipun SPB sudah dikeluarkan, jika ada pembaruan pada manifest, wajib untuk disampaikan.”

Sanksi bagi Operator yang Melanggar

Untuk mencegah terulangnya masalah serupa, Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran untuk mengingatkan mereka akan kepatuhan terhadap ketentuan ini. Dudy memperingatkan bahwa sanksi akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin rute pelayaran.

Kasus KMP Putri Yasmin sebagai Contoh

Dalam konteks ini, Dudy merujuk pada insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bali pada Rabu (12/8). Laporan menunjukkan bahwa manifest kapal tersebut mencatat 114 penumpang, tetapi jumlah penumpang yang ditemukan ternyata lebih banyak dari itu. Ini adalah contoh nyata dari perlunya pembaruan data manifest yang akurat.

Langkah Kedepan untuk Meningkatkan Keamanan Pelayaran

Pemerintah kini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Bagi operator lain yang terbukti melanggar ketentuan, Kemenhub akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga pembekuan atau pencabutan izin rute.

Kesimpulan

Penting bagi semua operator pelayaran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal pembaruan data manifest. Dengan langkah tegas ini, Kementerian Perhubungan berupaya menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan laut.

Berita Terkait

IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Rupiah Menguat Tipis Menjelang Rapat Dewan Gubernur BI, Tercatat Rp17.861 per Dolar AS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Penuh Makna untuk Umat Islam

Berita Terbaru

Bisnis

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:53 WIB