BERITAKARAWANG ID – Angka perceraian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama Karawang mencatat rata-rata sekitar 5.000 perkara perceraian ditangani setiap tahun dalam tiga tahun terakhir.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai yang diajukan oleh pihak istri tercatat jauh lebih banyak dibandingkan permohonan dari suami. Sekitar 70 persen gugatan perceraian berasal dari pihak istri, sedangkan sisanya diajukan oleh pihak suami.
Humas Pengadilan Agama Karawang, Salah Umar, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab berakhirnya rumah tangga. Persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah pemenuhan nafkah keluarga menjadi alasan yang cukup sering melatarbelakangi istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Kondisi ekonomi rumah tangga yang tidak stabil dapat memicu berbagai persoalan hingga akhirnya pasangan memutuskan untuk berpisah.
Selain persoalan nafkah, keterlibatan suami dalam aktivitas judi online juga ditemukan menjadi salah satu pemicu istri mengajukan perceraian. Persoalan tersebut pada akhirnya turut berdampak terhadap kondisi keuangan dan keharmonisan keluarga.

Perselingkuhan Turut Memicu Perceraian
Kehadiran pihak ketiga juga menjadi faktor lain yang menyebabkan perceraian di Karawang. Perselingkuhan dapat dilakukan baik oleh pihak suami maupun istri.
Dalam sejumlah kasus, persoalan perselingkuhan juga memiliki keterkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Ketika rumah tangga sedang menghadapi tekanan ekonomi, munculnya pihak ketiga dapat memperburuk hubungan pasangan hingga berujung pada perceraian.
Sementara itu, perkara perceraian yang dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT tercatat relatif lebih sedikit berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Karawang.
Secara keseluruhan, persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan dalam berbagai perkara perceraian yang ditangani lembaga tersebut.
Usia 25–40 Tahun Mendominasi
Jika dilihat berdasarkan kelompok usia, masyarakat yang mengajukan perceraian di Karawang sebagian besar berada pada rentang usia produktif dan relatif muda.
Kelompok usia sekitar 25 hingga 40 tahun tercatat menjadi kelompok yang cukup banyak mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama Karawang.
Tingginya jumlah perkara tersebut terlihat dari catatan selama tiga tahun terakhir. Dalam periode tersebut, Pengadilan Agama Karawang menangani rata-rata sekitar 5.000 kasus perceraian setiap tahunnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, masih menjadi tantangan yang cukup besar bagi pasangan suami istri di Kabupaten Karawang.






