BERITAKARAWANG ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang telah mengambil langkah signifikan dalam memperluas akses layanan administrasi kependudukan ke tingkat desa. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga yang memiliki dokumen kependudukan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus pergi jauh ke kantor Disdukcapil.
Sekretaris Disdukcapil, Saepul Muhtadin, menyatakan bahwa perluasan ini penting karena unit layanan yang ada saat ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Jika hanya mengandalkan unit layanan yang ada, akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan masih terbatas,” ungkapnya pada Kamis (13/8).
Kolaborasi dengan Desa untuk Memperluas Layanan
Disdukcapil telah mendirikan beberapa titik layanan, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, dan gerai pelayanan. Namun, keterlibatan pemerintah desa dianggap strategis karena lokasinya yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, layanan di desa akan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap desa tidak akan memiliki akses langsung ke sistem utama administrasi kependudukan, tetapi akan menggunakan aplikasi bernama Sorabi yang telah terpasang sebelumnya di beberapa desa. “Nantinya, fitur-fitur pelayanan akan terus kita kembangkan,” tambah Saepul.
Jenis Layanan yang Tersedia di Desa
Pelayanan ini mencakup berbagai administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen penting tanpa harus pergi jauh. “Bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil, cukup datang ke desa untuk mendapatkan layanan,” jelasnya.
Proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip penyelesaian cepat dalam satu hari untuk layanan yang tidak memerlukan blanko. Masyarakat dapat mendaftar secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun, untuk dokumen yang memerlukan blanko, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat tetap harus mengunjungi unit layanan yang ada di kecamatan atau MPP.
Target Perluasan Layanan
Saat ini, sudah terdapat 39 desa yang telah mengimplementasikan layanan ini, dan targetnya adalah untuk menambah jumlah desa yang terlibat menjadi lebih dari 100 pada tahun ini. “Kami berharap dapat mencapai lebih dari 100 desa tahun ini,” ungkap Saepul.
Perluasan layanan ini memerlukan kerjasama dengan berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Saepul berharap inovasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi hambatan psikologis saat mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Dengan layanan di desa, masyarakat tidak perlu merasa canggung atau takut. Mereka sudah akrab dengan lingkungan desa, dan layanan tetap dapat diselesaikan dalam satu hari,” tutupnya.
FAQ
Apa tujuan perluasan pelayanan administrasi kependudukan di Karawang?
Tujuannya adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan memudahkan akses masyarakat.
Berapa banyak desa yang sudah terlibat dalam program ini?
Saat ini sudah ada 39 desa yang terlibat, dengan target lebih dari 100 desa pada tahun ini.


