BERITAKARAWANG.ID – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas di perusahaan tersebut.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani pada Selasa (20/8/2026), terungkap bahwa Hendi menerima suap sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo. Suap tersebut berkaitan dengan pencairan dana dalam kerja sama jual beli gas yang melibatkan PGN.
Detail Vonis Korupsi Hendi Prio Santoso
Hakim Ni Kadek menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.” Majelis hakim mengungkapkan bahwa tindakan Hendi bersama beberapa pihak lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS, atau setara dengan Rp255 miliar, berdasarkan kurs Rp17.000 per dolar AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian tersebut berasal dari kesepakatan kerja sama jual beli gas yang mencakup pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS. Selain hukuman penjara, Hendi juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hendi akan menjalani hukuman tambahan selama 80 hari.
Aspek Hukum dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura, yang mempertimbangkan uang yang telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor. Hal yang memberatkan termasuk kerugian besar yang ditimbulkan terhadap negara, serta ketidakpatuhan Hendi terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hakim mencatat bahwa tindakan Hendi merusak tata kelola BUMN karena dilakukan di luar mekanisme resmi perusahaan.
Sementara itu, ada beberapa faktor yang meringankan, seperti fakta bahwa Hendi belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang suap yang diterimanya. Hakim juga mencatat bahwa Hendi bersikap sopan selama persidangan dan bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas terkait transaksi tersebut.
Tanggapan Terhadap Vonis
Vonis yang dijatuhkan kepada Hendi lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke KPK.
Implikasi Kasus Korupsi di PGN
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti masalah korupsi di sektor BUMN, khususnya di PGN yang merupakan perusahaan strategis dalam penyediaan energi gas di Indonesia. Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan negara dalam hal keuangan, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya lebih baik.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi di BUMN. Masyarakat berharap agar kasus serupa tidak terulang dan para pelaku korupsi dapat ditindak tegas oleh pihak berwenang.





