FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK 1
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK 2
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK 3



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) telah resmi menerima izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin ini tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) yang dilakukan oleh FWD Insurance. Jeffrey Woo, Direktur Utama FWD Insurance, menilai bahwa perolehan izin ini merupakan momen penting dalam memperkuat bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Mengapa Izin Ini Penting?

Jeffrey menekankan bahwa izin yang diperoleh tidak hanya memenuhi ketentuan dari regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen FWD untuk terus memberikan layanan serta perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi nasabah kami,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya untuk FWD Syariah

Setelah mendapatkan izin, FWD Insurance berencana untuk mengajukan permohonan kepada OJK guna mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah menuju FWD Syariah. Portofolio asuransi jiwa syariah ini akan dikelola sepenuhnya oleh FWD Syariah setelah mendapat persetujuan OJK.

Penting untuk dicatat bahwa proses spin-off dan pengalihan portofolio tersebut tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim bagi peserta. Hal ini menunjukkan bahwa FWD Syariah berupaya menjaga kepercayaan nasabah selama transisi ini.

Komitmen FWD Syariah terhadap Pelayanan Nasabah

FWD Syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka dalam menghadirkan produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan yang baik terhadap portofolio asuransi jiwa syariah diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan finansial.

Dengan adanya izin usaha ini, FWD Syariah diharapkan dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kontribusi terhadap industri asuransi syariah di Indonesia, yang terus berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial.

Perkembangan Industri Asuransi Syariah di Indonesia

Industri asuransi syariah di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk-produk keuangan yang mematuhi prinsip syariah, banyak perusahaan asuransi yang mulai merambah ke sektor ini.

FWD Syariah akan bersaing dengan beberapa pemain besar lainnya dalam industri asuransi syariah, dan keberadaan izin usaha ini menjadi modal penting bagi mereka untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan berbagai inovasi produk yang menarik bagi nasabah.

Kesimpulan

FWD Insurance Syariah telah resmi mendapatkan izin usaha dari OJK, yang merupakan langkah strategis dalam pengembangan bisnis asuransi syariah di Indonesia. Dengan komitmen untuk memberikan layanan terbaik dan perlindungan yang relevan, FWD Syariah berharap dapat memainkan peran penting dalam industri asuransi syariah yang terus tumbuh.

Berita Terkait

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest
IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Rupiah Menguat Tipis Menjelang Rapat Dewan Gubernur BI, Tercatat Rp17.861 per Dolar AS
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Penuh Makna untuk Umat Islam

Berita Terbaru

Bisnis

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:53 WIB