ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – Pengaturan Tarif Ojol dalam Perpres Baru
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang diperkirakan akan terbit pada bulan September mendatang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan beberapa poin kunci mengenai regulasi ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Regulasi Tarif Layanan Transportasi Online
Dasco menjelaskan bahwa Perpres ini akan mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk ojol, baik untuk penumpang maupun untuk pengiriman barang dan makanan. Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan pembagian kewenangan dalam bentuk aturan ini.
“Setelah finalisasi hari ini, berbagai kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku industri transportasi online serta organisasi terkait, sebelum Perpres ini resmi dikeluarkan,” ungkapnya.
Pembagian Kewenangan Antar Kementerian
Di dalam Perpres ini, terdapat beberapa poin penting yang mengatur peran kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif untuk pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang. Pada saat yang sama, pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa kementerian akan memimpin proses harmonisasi ini. Pemerintah menargetkan bahwa Perpres ini dapat terbit pada akhir bulan Agustus atau paling lambat awal bulan September 2026.
Tujuan Pengaturan untuk Kesejahteraan Pengemudi
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa kementeriannya akan terus menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan menjaga ekosistem usaha yang terintegrasi dengan transportasi online.
“Kami berharap semua yang terlibat dalam industri ini dapat tumbuh dan sejahtera, bukan hanya dari pendapatan ojol, tetapi juga dari usaha lain yang mereka jalankan,” ujar Maman.
Keputusan Menteri Perhubungan Terkait Tarif
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pengaturan tarif untuk transportasi orang telah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini menyatakan bahwa potongan komisi untuk aplikator transportasi online saat ini berada di angka 8 persen.
“Aturan yang kami terbitkan pada 30 Juni lalu sudah mulai diimplementasikan, dan pengemudi pun sudah mulai merasakan perubahan ini,” tambah Dudy.
Penentuan Tarif Optimal untuk Pengantaran Barang
Pemerintah juga sedang mempersiapkan ketentuan baru mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa kajian terkait tarif sedang dilakukan dengan melibatkan platform dan pengemudi untuk menemukan tarif yang paling optimal.
“Kami akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang terbaik, sesuai dengan pesan Perpres dan arahan dari Presiden Prabowo untuk melindungi pengemudi dan memberikan yang terbaik bagi mereka,” ujar Nezar.








