Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September 1
Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September 2
Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September 3



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – Pengaturan Tarif Ojol dalam Perpres Baru

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang diperkirakan akan terbit pada bulan September mendatang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan beberapa poin kunci mengenai regulasi ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Regulasi Tarif Layanan Transportasi Online

Dasco menjelaskan bahwa Perpres ini akan mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk ojol, baik untuk penumpang maupun untuk pengiriman barang dan makanan. Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan pembagian kewenangan dalam bentuk aturan ini.

“Setelah finalisasi hari ini, berbagai kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku industri transportasi online serta organisasi terkait, sebelum Perpres ini resmi dikeluarkan,” ungkapnya.

Pembagian Kewenangan Antar Kementerian

Di dalam Perpres ini, terdapat beberapa poin penting yang mengatur peran kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif untuk pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang. Pada saat yang sama, pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa kementerian akan memimpin proses harmonisasi ini. Pemerintah menargetkan bahwa Perpres ini dapat terbit pada akhir bulan Agustus atau paling lambat awal bulan September 2026.

Tujuan Pengaturan untuk Kesejahteraan Pengemudi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa kementeriannya akan terus menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan menjaga ekosistem usaha yang terintegrasi dengan transportasi online.

“Kami berharap semua yang terlibat dalam industri ini dapat tumbuh dan sejahtera, bukan hanya dari pendapatan ojol, tetapi juga dari usaha lain yang mereka jalankan,” ujar Maman.

Keputusan Menteri Perhubungan Terkait Tarif

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pengaturan tarif untuk transportasi orang telah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini menyatakan bahwa potongan komisi untuk aplikator transportasi online saat ini berada di angka 8 persen.

“Aturan yang kami terbitkan pada 30 Juni lalu sudah mulai diimplementasikan, dan pengemudi pun sudah mulai merasakan perubahan ini,” tambah Dudy.

Penentuan Tarif Optimal untuk Pengantaran Barang

Pemerintah juga sedang mempersiapkan ketentuan baru mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa kajian terkait tarif sedang dilakukan dengan melibatkan platform dan pengemudi untuk menemukan tarif yang paling optimal.

“Kami akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang terbaik, sesuai dengan pesan Perpres dan arahan dari Presiden Prabowo untuk melindungi pengemudi dan memberikan yang terbaik bagi mereka,” ujar Nezar.

Berita Terkait

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest
IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Penuh Makna untuk Umat Islam

Berita Terbaru

Bisnis

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:53 WIB