ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – Bioskop di Jakarta kini dapat menikmati keringanan pajak yang cukup signifikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan potongan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung industri perfilman dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026. Keringanan ini ditujukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada jasa kesenian dan hiburan, khususnya pada tiket bioskop.
Mekanisme Keringanan Pajak
Untuk mendapatkan keringanan pajak ini, bioskop dan penyelenggara pemutaran film tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena potongan pajak akan diberikan secara otomatis melalui sistem perpajakan yang ada. Namun, penting untuk dicatat bahwa keringanan ini bukanlah keuntungan tambahan bagi bioskop.
Dalam prakteknya, jika sebuah bioskop memutar film nasional dengan pokok pajak PBJT sebesar Rp100 juta, mereka hanya perlu membayar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Sisa Rp50 juta yang merupakan nilai keringanan harus diserahkan kepada produsen film nasional. Dengan kata lain, keringanan ini tidak mengurangi total kewajiban pajak yang harus dibayarkan bioskop, tetapi mengalihkan tujuan penyaluran pajak tersebut.
Pentingnya Penyaluran Pajak ke Produsen Film
Penyerahan dana ke produsen film akan dilakukan melalui lembaga perfilman yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, baik itu lembaga swasta maupun milik negara. Jika lembaga tersebut belum terbentuk, bioskop dapat langsung menyerahkan dana kepada produsen film dengan syarat melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti pemenuhan kewajiban.
Risiko Bagi Bioskop
Apabila bioskop tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran dana, baik melalui lembaga perfilman maupun BAST, mereka akan kehilangan hak atas keringanan pajak ini dan diwajibkan membayar PBJT secara penuh. Dalam contoh sebelumnya, jika bioskop tidak dapat membuktikan penyaluran dana, mereka harus membayar seluruh pajak yang mencapai Rp100 juta.
Tujuan Kebijakan ini
Mekanisme serah terima yang ketat ini dirancang agar manfaat dari kebijakan keringanan pajak benar-benar sampai kepada pembuat film nasional. Hal ini penting mengingat industri perfilman melibatkan banyak pekerja kreatif, mulai dari penulis, sutradara, hingga kru produksi dan tenaga distribusi. Dukungan terhadap produsen film juga akan berkontribusi pada penggerakan berbagai profesi dan roda ekonomi kreatif yang ada di belakangnya.
Harapan Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta berharap bahwa seluruh bioskop dan penyelenggara pemutaran film dapat memahami dan melaksanakan mekanisme ini dengan baik. Dengan demikian, kebijakan keringanan pajak ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi perkembangan film nasional dan industri kreatif di Indonesia.








