Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak 50% untuk Bioskop Pemutar Film Nasional

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak 50% untuk Bioskop Pemutar Film Nasional 1
Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak 50% untuk Bioskop Pemutar Film Nasional 2
Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak 50% untuk Bioskop Pemutar Film Nasional 3



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – Bioskop di Jakarta kini dapat menikmati keringanan pajak yang cukup signifikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan potongan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung industri perfilman dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026. Keringanan ini ditujukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada jasa kesenian dan hiburan, khususnya pada tiket bioskop.

Mekanisme Keringanan Pajak

Untuk mendapatkan keringanan pajak ini, bioskop dan penyelenggara pemutaran film tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena potongan pajak akan diberikan secara otomatis melalui sistem perpajakan yang ada. Namun, penting untuk dicatat bahwa keringanan ini bukanlah keuntungan tambahan bagi bioskop.

Dalam prakteknya, jika sebuah bioskop memutar film nasional dengan pokok pajak PBJT sebesar Rp100 juta, mereka hanya perlu membayar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Sisa Rp50 juta yang merupakan nilai keringanan harus diserahkan kepada produsen film nasional. Dengan kata lain, keringanan ini tidak mengurangi total kewajiban pajak yang harus dibayarkan bioskop, tetapi mengalihkan tujuan penyaluran pajak tersebut.

Pentingnya Penyaluran Pajak ke Produsen Film

Penyerahan dana ke produsen film akan dilakukan melalui lembaga perfilman yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, baik itu lembaga swasta maupun milik negara. Jika lembaga tersebut belum terbentuk, bioskop dapat langsung menyerahkan dana kepada produsen film dengan syarat melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti pemenuhan kewajiban.

Risiko Bagi Bioskop

Apabila bioskop tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran dana, baik melalui lembaga perfilman maupun BAST, mereka akan kehilangan hak atas keringanan pajak ini dan diwajibkan membayar PBJT secara penuh. Dalam contoh sebelumnya, jika bioskop tidak dapat membuktikan penyaluran dana, mereka harus membayar seluruh pajak yang mencapai Rp100 juta.

Tujuan Kebijakan ini

Mekanisme serah terima yang ketat ini dirancang agar manfaat dari kebijakan keringanan pajak benar-benar sampai kepada pembuat film nasional. Hal ini penting mengingat industri perfilman melibatkan banyak pekerja kreatif, mulai dari penulis, sutradara, hingga kru produksi dan tenaga distribusi. Dukungan terhadap produsen film juga akan berkontribusi pada penggerakan berbagai profesi dan roda ekonomi kreatif yang ada di belakangnya.

Harapan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berharap bahwa seluruh bioskop dan penyelenggara pemutaran film dapat memahami dan melaksanakan mekanisme ini dengan baik. Dengan demikian, kebijakan keringanan pajak ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi perkembangan film nasional dan industri kreatif di Indonesia.

Berita Terkait

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest
IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Penuh Makna untuk Umat Islam

Berita Terbaru

Bisnis

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:53 WIB