ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – PT Garuda Indonesia Tbk baru-baru ini mengumumkan pencopotan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim yang efektif per 14 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian organisasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Pernyataan Resmi dari Garuda Indonesia
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada 18 Agustus 2026, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H Hutapea, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Penjelasan Mengenai Dinamika Organisasi
Andreas menekankan bahwa penyesuaian susunan pengurus merupakan hal yang lazim dalam dunia korporasi dan tidak ada kondisi material lain yang mempengaruhi keputusan ini. “Tidak ada informasi mengenai tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara ini,” jelasnya.
Dukungan Terhadap Agenda Perusahaan
Meski Reza Aulia Hakim diberhentikan sementara, ia tetap akan mendukung pelaksanaan agenda Garuda Indonesia hingga tanggal yang ditentukan. Andreas memastikan bahwa komunikasi dan sinergi antar manajemen tetap terjaga untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan.
Proses dan Aturan Pemberhentian
Merujuk pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, perubahan pengurus dilakukan untuk menata susunan anggota Direksi. Pemberhentian sementara ini diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan, di mana anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Andreas juga menjelaskan bahwa dalam waktu 90 hari kalender setelah pemberhentian sementara, akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan apakah pemberhentian tersebut akan dicabut atau dikukuhkan sebagai pemberhentian tetap.
Tugas Sementara dan Penunjukan
Saat ini, Dewan Komisaris akan menunjuk salah satu anggota Direksi untuk menjalankan tugas Direktur Niaga yang saat ini kosong. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Kepastian Operasional Perusahaan
Garuda Indonesia menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan ini, seluruh kegiatan operasional dan pelayanan kepada pelanggan akan tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kelangsungan bisnis dan memenuhi harapan pemangku kepentingan.
Pelaksanaan RUPS dan Keterbukaan Informasi
Seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Garuda Indonesia akan memberikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk transparansi dalam setiap langkah yang diambil.
Dengan langkah ini, Garuda Indonesia berupaya untuk terus beradaptasi dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di industri penerbangan. Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perusahaan ke depannya.







