Garuda Indonesia Mengungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garuda Indonesia Mengungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga 1
Garuda Indonesia Mengungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga 2



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – PT Garuda Indonesia Tbk baru-baru ini mengumumkan pencopotan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim yang efektif per 14 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian organisasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Pernyataan Resmi dari Garuda Indonesia

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada 18 Agustus 2026, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H Hutapea, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Penjelasan Mengenai Dinamika Organisasi

Andreas menekankan bahwa penyesuaian susunan pengurus merupakan hal yang lazim dalam dunia korporasi dan tidak ada kondisi material lain yang mempengaruhi keputusan ini. “Tidak ada informasi mengenai tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara ini,” jelasnya.

Dukungan Terhadap Agenda Perusahaan

Meski Reza Aulia Hakim diberhentikan sementara, ia tetap akan mendukung pelaksanaan agenda Garuda Indonesia hingga tanggal yang ditentukan. Andreas memastikan bahwa komunikasi dan sinergi antar manajemen tetap terjaga untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan.

Proses dan Aturan Pemberhentian

Merujuk pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, perubahan pengurus dilakukan untuk menata susunan anggota Direksi. Pemberhentian sementara ini diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan, di mana anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Andreas juga menjelaskan bahwa dalam waktu 90 hari kalender setelah pemberhentian sementara, akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan apakah pemberhentian tersebut akan dicabut atau dikukuhkan sebagai pemberhentian tetap.

Tugas Sementara dan Penunjukan

Saat ini, Dewan Komisaris akan menunjuk salah satu anggota Direksi untuk menjalankan tugas Direktur Niaga yang saat ini kosong. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Kepastian Operasional Perusahaan

Garuda Indonesia menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan ini, seluruh kegiatan operasional dan pelayanan kepada pelanggan akan tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kelangsungan bisnis dan memenuhi harapan pemangku kepentingan.

Pelaksanaan RUPS dan Keterbukaan Informasi

Seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Garuda Indonesia akan memberikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk transparansi dalam setiap langkah yang diambil.

Dengan langkah ini, Garuda Indonesia berupaya untuk terus beradaptasi dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di industri penerbangan. Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perusahaan ke depannya.

Berita Terkait

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest
IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Penuh Makna untuk Umat Islam

Berita Terbaru

Bisnis

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:53 WIB