ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi mengenai domisili pemilik aset kripto. Kebijakan ini bertujuan agar otoritas pajak dapat mengakses informasi keuangan pemilik aset kripto melalui kerangka pelaporan yang dikenal sebagai Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Dasar Hukum Kewajiban Pengumpulan Data
Ketentuan ini diatur dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 yang menekankan pentingnya pengumpulan formulir pernyataan diri yang valid dari pengguna aset kripto guna memenuhi ketentuan perpajakan.
Prosedur Pelaporan oleh PJAK
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa PJAK Pelapor CARF berkewajiban untuk menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis, yang mencakup informasi terkait aset kripto. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak.
Persyaratan Validitas Formulir
PJAK Pelapor diwajibkan untuk meminta formulir pernyataan diri yang valid dari setiap calon pengguna. Formulir ini harus terpisah dari dokumen pembukaan akun dan harus melalui proses klarifikasi untuk memastikan kewajaran serta validitas informasi yang diberikan oleh pengguna.
Menurut pengumuman DJP, klarifikasi informasi dilakukan berdasarkan data yang dimiliki penyedia jasa, termasuk dokumen yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah (KYC).
Identifikasi Negara Domisili Pengguna
PJAK Pelapor kemudian diwajibkan untuk menentukan negara domisili pengguna aset kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
Kewajiban Dokumentasi dan Penyimpanan Data
DJP menegaskan bahwa PJAK Pelapor CARF harus menyimpan dan memelihara dokumentasi yang mencakup pernyataan diri yang valid. Formulir tersebut harus ditandatangani atau disetujui secara tegas oleh pengguna atau kuasa sahnya, dan mencantumkan tanggal saat formulir diperoleh.
Implikasi Penerapan CARF
Penerapan CARF mengubah peran penyedia jasa aset kripto dari sekadar platform transaksi menjadi entitas yang juga bertanggung jawab untuk identifikasi dan pelaporan informasi pengguna. Formulir self-certification ini berlaku untuk individu dan entitas, termasuk pengendali entitas yang tidak aktif.
Tujuan Kebijakan DJP
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan, khususnya terkait dengan aktivitas aset kripto. DJP berharap seluruh PJAK Pelapor dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







