ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian. Hal ini diungkapkan oleh Bahlil saat menghadiri acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center pada Rabu (19/8).
Menurut Bahlil, saat ini kebijakan yang ada terkait pengisian Pertalite masih sama seperti sebelumnya. “Kami masih dalam proses kajian terkait pembatasan ini. Jadi, sampai keputusan akhir diambil, aturan yang berlaku tetap seperti sekarang ini,” jelasnya.
Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite untuk kendaraan pribadi beroda empat ditetapkan maksimal 50 liter per hari. Di sisi lain, untuk kendaraan umum berbasis roda empat atau lebih, kuota pengisian Solar dibatasi hingga 80 liter per hari, sedangkan untuk kendaraan umum dengan roda enam atau lebih, kuota ini mencapai 200 liter.
Bahlil menambahkan bahwa pembatasan ini penting mengingat masih terdapat masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 yang seharusnya tidak menikmati subsidi. Ia memberikan contoh dengan merujuk pada dirinya sendiri yang termasuk dalam kelompok mampu dan berpendapat bahwa tidak pantas bagi mereka untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Argumentasi Pembatasan Subsidi
Bahlil menegaskan bahwa subsidi BBM seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Desil 9 dan 10, seperti saya, seharusnya tidak lagi mengambil hak subsidi yang sebenarnya ditujukan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan,” tuturnya. Ia juga mengatakan bahwa saat ini, ia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengkaji lebih lanjut mengenai pembatasan subsidi Pertalite bagi masyarakat kelas atas.
Purbaya menambahkan bahwa pembatasan subsidi ini akan lebih berfokus kepada masyarakat yang berada di desil 9 dan 10. “Kami sedang membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk kelompok yang berada di tingkat atas,” ujarnya kepada wartawan.
Pentingnya Evaluasi Penyaluran BBM
Purbaya juga menjelaskan bahwa evaluasi terhadap sistem penyaluran Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu aspek yang sedang dibahas. Setelah melakukan peninjauan langsung, ia melihat bahwa mekanisme penyaluran sudah cukup baik, sehingga pembatasan ini bisa segera diterapkan.
Bahlil juga mengakui bahwa selama ini penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, belum tepat sasaran. Masyarakat di kelompok desil 9 dan 10 masih bisa menikmati fasilitas tersebut, padahal subsidi yang dikeluarkan pemerintah mencapai ratusan triliun rupiah dan seharusnya hanya dinikmati oleh mereka yang berhak.
“Kami ingin memastikan bahwa angka subsidi yang sangat besar ini benar-benar diberikan kepada yang memerlukan. Ini adalah fokus utama kami dalam kajian ini,” tambah Bahlil.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan adanya kajian ini, diharapkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan subsidi BBM, sehingga manfaat dari subsidi bisa dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan subsidi yang lebih efisien dan adil.







