Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September 1
Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September 2
Poin-Poin Penting Perpres Ojol yang Akan Segera Terbit di Bulan September 3



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – Pengaturan Tarif Ojol dalam Perpres Baru

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang diperkirakan akan terbit pada bulan September mendatang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan beberapa poin kunci mengenai regulasi ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Regulasi Tarif Layanan Transportasi Online

Dasco menjelaskan bahwa Perpres ini akan mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk ojol, baik untuk penumpang maupun untuk pengiriman barang dan makanan. Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan pembagian kewenangan dalam bentuk aturan ini.

“Setelah finalisasi hari ini, berbagai kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku industri transportasi online serta organisasi terkait, sebelum Perpres ini resmi dikeluarkan,” ungkapnya.

Pembagian Kewenangan Antar Kementerian

Di dalam Perpres ini, terdapat beberapa poin penting yang mengatur peran kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif untuk pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang. Pada saat yang sama, pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa kementerian akan memimpin proses harmonisasi ini. Pemerintah menargetkan bahwa Perpres ini dapat terbit pada akhir bulan Agustus atau paling lambat awal bulan September 2026.

Tujuan Pengaturan untuk Kesejahteraan Pengemudi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa kementeriannya akan terus menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan menjaga ekosistem usaha yang terintegrasi dengan transportasi online.

“Kami berharap semua yang terlibat dalam industri ini dapat tumbuh dan sejahtera, bukan hanya dari pendapatan ojol, tetapi juga dari usaha lain yang mereka jalankan,” ujar Maman.

Keputusan Menteri Perhubungan Terkait Tarif

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pengaturan tarif untuk transportasi orang telah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini menyatakan bahwa potongan komisi untuk aplikator transportasi online saat ini berada di angka 8 persen.

“Aturan yang kami terbitkan pada 30 Juni lalu sudah mulai diimplementasikan, dan pengemudi pun sudah mulai merasakan perubahan ini,” tambah Dudy.

Penentuan Tarif Optimal untuk Pengantaran Barang

Pemerintah juga sedang mempersiapkan ketentuan baru mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa kajian terkait tarif sedang dilakukan dengan melibatkan platform dan pengemudi untuk menemukan tarif yang paling optimal.

“Kami akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang terbaik, sesuai dengan pesan Perpres dan arahan dari Presiden Prabowo untuk melindungi pengemudi dan memberikan yang terbaik bagi mereka,” ujar Nezar.

Berita Terkait

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest
IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Fakta Menarik Tentang Wendy’s yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tips Ahli: Cara Menanak Nasi Sempurna Tanpa Kesalahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Haka Resto Tawarkan Paket Makan Malam Romantis untuk Pasangan di Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Justus Steakhouse Resmi Buka Outlet ke-12 di Alam Sutera, Sediakan Steak Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Koki Italia Ungkap Kesalahan Umum dalam Membuat Spaghetti Bolognese

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Berita Karawang: Cara Mudah Membuat Teh Boba Sehat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Kreatifitas Menu Sehat: Kaki Naga Isi Bayam untuk Anak Susah Makan Sayur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Menu Sehat dan Lezat: Resep Bakso Sayur Umami untuk Keluarga

Berita Terbaru

Kuliner

Tips Ahli: Cara Menanak Nasi Sempurna Tanpa Kesalahan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:26 WIB