BERITAKARAWANG.ID – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan mengenai posisi keuangan Indonesia Investment Authority (INA), yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa segala potensi kerugian atau kewajiban yang muncul dari sengketa investasi antara INA dan PT Kimia Farma Tbk tidak akan berdampak pada APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Posisi Keuangan INA yang Mandiri
“Nggak ada ke APBN, INA kan sendiri, INA sendiri anggaran cukup sendiri, dan loss-nya juga sudah ter-absorb di pembukaan INA. Jadi, nggak ada masalah,” ungkap Purbaya saat berbicara kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/8/2026).
Sengketa Antara INA dan PT Kimia Farma
Purbaya juga menyampaikan bahwa sengketa antara INA dan PT Kimia Farma tidak mempengaruhi kesehatan finansial INA. Ia menyatakan bahwa lembaga pengelola investasi tersebut masih berada dalam posisi menguntungkan. “Dengan (sengketa) itu pun INA masih profitable,” tambahnya.
INA, sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF), memiliki mekanisme pengelolaan dana yang terpisah dari APBN. Purbaya menjelaskan, “INA kan SMV (Special Mission Vehicle) kan terlepas, terpisah dari APBN.” Kewajiban terkait sengketa ini dianggapnya merupakan tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi investasi.
Kewajiban Pembayaran dan Posisi Kimia Farma
Purbaya menegaskan bahwa jika terdapat kewajiban pembayaran, PT Kimia Farma adalah pihak yang harus memenuhinya. “Cuma kalau nggak salah, Kimia Farmanya ya mesti bayar. Kimia Farmanya bayar ke INA. INA-nya sih nggak ada masalah,” jelasnya.
Detail Sengketa Investasi
Sebelumnya, terjadi sengketa antara INA dan mitra investasinya, Silk Road Fund (SRF), dengan PT Kimia Farma Tbk, PT Bio Farma (Persero), dan PT Kimia Farma Apotek (KFA). Sengketa ini bermula setelah INA dan SRF melakukan investasi pada KFA pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp1,86 triliun untuk kepemilikan 40 persen saham.
Sengketa ini kemudian dilanjutkan ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). INA dan SRF mengajukan gugatan pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi sebesar Rp2,2 triliun. Pada Juni 2026, SIAC memutuskan untuk memenangkan INA dan SRF dalam perkara tersebut.
Komitmen INA sebagai Investor
INA sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk menggunakan hak-hak hukum yang tersedia berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku sebagai investor dan mitra investasi. Dengan demikian, INA berhak untuk menuntut haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Dari penjelasan Purbaya Yudhi Sadewa, dapat disimpulkan bahwa INA memiliki posisi keuangan yang kuat dan tidak akan membebani APBN meskipun terdapat sengketa dengan Kimia Farma. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan investasi INA tetap berada dalam jalur yang benar dan berpotensi memberikan keuntungan bagi negara.







