DJP Tetapkan Kewajiban Pengumpulan Data Domisili Nasabah Aset Kripto

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Tetapkan Kewajiban Pengumpulan Data Domisili Nasabah Aset Kripto 1
DJP Tetapkan Kewajiban Pengumpulan Data Domisili Nasabah Aset Kripto 2



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi mengenai domisili pemilik aset kripto. Kebijakan ini bertujuan agar otoritas pajak dapat mengakses informasi keuangan pemilik aset kripto melalui kerangka pelaporan yang dikenal sebagai Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Dasar Hukum Kewajiban Pengumpulan Data

Ketentuan ini diatur dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 yang menekankan pentingnya pengumpulan formulir pernyataan diri yang valid dari pengguna aset kripto guna memenuhi ketentuan perpajakan.

Prosedur Pelaporan oleh PJAK

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa PJAK Pelapor CARF berkewajiban untuk menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis, yang mencakup informasi terkait aset kripto. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak.

Persyaratan Validitas Formulir

PJAK Pelapor diwajibkan untuk meminta formulir pernyataan diri yang valid dari setiap calon pengguna. Formulir ini harus terpisah dari dokumen pembukaan akun dan harus melalui proses klarifikasi untuk memastikan kewajaran serta validitas informasi yang diberikan oleh pengguna.

Menurut pengumuman DJP, klarifikasi informasi dilakukan berdasarkan data yang dimiliki penyedia jasa, termasuk dokumen yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah (KYC).

Identifikasi Negara Domisili Pengguna

PJAK Pelapor kemudian diwajibkan untuk menentukan negara domisili pengguna aset kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.

Kewajiban Dokumentasi dan Penyimpanan Data

DJP menegaskan bahwa PJAK Pelapor CARF harus menyimpan dan memelihara dokumentasi yang mencakup pernyataan diri yang valid. Formulir tersebut harus ditandatangani atau disetujui secara tegas oleh pengguna atau kuasa sahnya, dan mencantumkan tanggal saat formulir diperoleh.

Implikasi Penerapan CARF

Penerapan CARF mengubah peran penyedia jasa aset kripto dari sekadar platform transaksi menjadi entitas yang juga bertanggung jawab untuk identifikasi dan pelaporan informasi pengguna. Formulir self-certification ini berlaku untuk individu dan entitas, termasuk pengendali entitas yang tidak aktif.

Tujuan Kebijakan DJP

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan, khususnya terkait dengan aktivitas aset kripto. DJP berharap seluruh PJAK Pelapor dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest
IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

AS Gandakan Program Buyback Obligasi, Purbaya: Indonesia Jadi Contoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fitur Unggulan Omoda O4: Mobil Listrik AI Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Demon Hunter Ajukan Gugatan Terhadap Netflix Terkait Film Kpop Demon Hunters

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Indonesia Coffee Expo 2026: Pameran Kopi Terbesar di Jakarta Akan Datang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Tragedi Kecelakaan di Jalan Ness: Mobil Tergelincir Masuk Jurang, Satu Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Mengancam Kualitas Obat dan Vaksin: Pentingnya Rantai Dingin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik Jarak Pendek, Tindakan Provokatif di Tengah Ketegangan Global

Berita Terbaru