ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkapkan adanya 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid dari total antrean haji nasional yang mencapai sekitar 5,7 juta orang. Temuan ini berpotensi mengakibatkan sejumlah dana setoran haji yang cukup besar mengendap di perbankan, dengan estimasi mencapai Rp10 triliun.
Pemeriksaan Data Calon Jemaah Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa data yang tidak valid ini kemungkinan berkaitan dengan dana setoran awal haji yang masih tersimpan. Dengan asumsi setiap calon jemaah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta, maka total dana dari 400 ribu data invalid tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
Dahnil menekankan pentingnya melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh. “Jika 400 ribu data tidak valid, maka rekening dorman dari jemaah bisa mencapai Rp10 triliun,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
Langkah Mengatasi Data Invalid
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah tengah melakukan pencocokan data dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keberadaan calon jemaah yang terdaftar dalam antrean. Proses ini penting dilakukan karena beberapa data diperkirakan berasal dari calon jemaah yang telah meninggal atau tidak dapat diidentifikasi.
Dahnil menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa data tersebut masuk dalam kategori invalid. Salah satunya adalah keberadaan calon jemaah yang sudah meninggal dunia, namun ahli warisnya tidak mengajukan permohonan penggantian porsi atau penarikan dana setoran haji.
Jumlah Pendaftaran Haji yang Meningkat
Sebagai informasi tambahan, total dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat mencapai Rp181,73 triliun hingga Mei 2026. Jumlah ini terus meningkat seiring dengan banyaknya pendaftaran haji baru. Dalam lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 203.452 orang telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji, angka yang telah melampaui target yang ditetapkan untuk periode yang sama.
Dengan adanya penemuan ini, diharapkan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi masalah data ini, sehingga dana yang mengendap dapat dikelola dengan lebih baik dan calon jemaah haji yang valid dapat diberangkatkan sesuai dengan ketentuan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji menjadi sangat penting. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang jelas untuk menangani permasalahan ini, sehingga tidak hanya menguntungkan bagi calon jemaah haji, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam menanggulangi data yang tidak valid ini harus dilakukan dengan serius dan cepat, agar masalah ini tidak berlarut-larut.








