ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat. Keputusan ini diambil setelah bank tersebut mengalami kebangkrutan, dan merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan di Indonesia.
Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Keputusan Resmi
Keputusan pencabutan izin usaha ini diumumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 pada tanggal 19 Agustus 2026. Menurut Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Status Pengawasan Sebelum Pencabutan
OJK sebelumnya telah mengawasi PT BPR Citra Bersada Abadi sejak tanggal 6 Agustus 2025, ketika bank ini ditetapkan dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum bank tersebut berada di bawah ketentuan yang ditetapkan, yaitu negatif 2,98 persen, serta cash ratio yang berada di bawah batas minimal 5 persen.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh OJK
Pada tanggal 5 Agustus 2026, status bank ini beralih menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Proses Likuidasi dan Penjaminan Dana Nasabah
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 117/ADK3/2026, bank ini ditangani melalui proses likuidasi. OJK kemudian menindaklanjuti permintaan LPS dengan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Edwin Nurhadi juga menegaskan bahwa meskipun izin usaha bank ini telah dicabut, nasabah tidak perlu khawatir. Dana mereka tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan tenang.
Kesimpulan
Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan Indonesia. Dengan adanya likuidasi yang dilakukan oleh LPS, diharapkan masalah yang dihadapi oleh bank-bank lainnya dapat dihindari di masa depan.
FAQ
- Q: Mengapa OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi?
A: Pencabutan izin usaha dilakukan karena bank tersebut mengalami kebangkrutan dan tidak dapat memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan. - Q: Apa yang dimaksud dengan status BPR Dalam Penyehatan?
A: Status ini diberikan kepada bank yang mengalami masalah permodalan dan sedang dalam proses pemulihan. - Q: Apa yang terjadi pada dana nasabah setelah pencabutan izin usaha?
A: Dana nasabah akan tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Q: Apa yang dilakukan LPS dalam kasus ini?
A: LPS melakukan likuidasi terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi setelah izin usahanya dicabut. - Q: Bagaimana OJK menjaga kepercayaan masyarakat?
A: OJK terus melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.








