BEI Resmi Ubah Kebijakan Harga Minimum Saham, Kini Tak Lagi Rp50

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI Resmi Ubah Kebijakan Harga Minimum Saham, Kini Tak Lagi Rp50 1
BEI Resmi Ubah Kebijakan Harga Minimum Saham, Kini Tak Lagi Rp50 2



ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITAKARAWANG.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan signifikan terkait kebijakan harga minimum saham. Dalam rencana terbaru, BEI akan menghapus batasan harga minimum sebesar Rp50 per lembar saham di pasar reguler dan pasar tunai. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas serta proses penentuan harga wajar saham.

Perubahan untuk Meningkatkan Likuiditas

Menurut Jeffrey, langkah ini diambil untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi para pelaku pasar. “Dengan menghilangkan batasan harga minimum Rp50, kami berharap dapat memperbaiki price discovery di pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/8).

Price discovery adalah proses penting di mana harga suatu emiten ditentukan melalui interaksi antara penawaran dan permintaan. Ini merupakan langkah strategis BEI untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih efisien.

Diskusi dengan Pelaku Pasar

BEI saat ini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Jeffrey menyebutkan bahwa diskusi tersebut sudah dilakukan pada tanggal 19 Agustus untuk mendapatkan respons dari pelaku industri.

“Kami juga berencana untuk berkomunikasi dengan investor global guna mendapatkan masukan yang lebih luas,” tambahnya.

Rincian Aturan dan Mekanisme Penerapan

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini akan diumumkan setelah BEI mengumpulkan masukan serta menilai kesiapan sistem perdagangan di Anggota Bursa. Jeffrey menegaskan pentingnya memastikan bahwa platform perdagangan siap untuk menjalankan kebijakan baru ini.

Sebelumnya, terdapat informasi dari Stockbit Sekuritas yang menyebutkan bahwa dengan peraturan baru ini, harga saham dapat diperdagangkan di bawah Rp50, bahkan hingga Rp1 per saham. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi investor untuk lebih aktif bertransaksi di pasar.

Perubahan Klasifikasi Auto Rejection

Tidak hanya mengubah batas harga minimum, BEI juga merencanakan perubahan pada klasifikasi auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Sedangkan untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, dan di atas Rp5.000, masing-masing akan memiliki batasan 15 persen.

Sementara itu, untuk ARA, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1, dan saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki batas 35 persen, Rp201 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

Ketentuan yang Berlaku Saat Ini

Saat ini, BEI menerapkan ketentuan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara itu, ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200, 25 persen untuk saham Rp201 hingga Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Namun, peraturan saat ini belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan kebijakan harga minimum saham ini, diharapkan pasar saham Indonesia akan semakin berkembang dan menarik minat investor. Penghapusan batasan harga minimum diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta menciptakan pasar yang lebih efisien dan responsif terhadap dinamika ekonomi.

Berita Terkait

Menhub Tegaskan Pencabutan Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Data Manifest
IHSG Diprediksi Melanjutkan Tren Positif Hari Ini, Berikut Analisisnya
Danantara Menghadapi Tantangan Besar dalam Restrukturisasi BUMN Karya
Anggaran Subsidi Energi untuk 2027 Naik 20% Menjadi Rp272,94 Triliun
BERITAKARAWANG.ID – Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen: Investasi dan Ekspor Jadi Kunci Utama
FWD Insurance Syariah Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,9 Triliun untuk Sekolah Rakyat dalam RAPBN 2027
Kementerian Pertanian Targetkan Swasembada Gula Konsumsi pada 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

AS Gandakan Program Buyback Obligasi, Purbaya: Indonesia Jadi Contoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fitur Unggulan Omoda O4: Mobil Listrik AI Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Demon Hunter Ajukan Gugatan Terhadap Netflix Terkait Film Kpop Demon Hunters

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Indonesia Coffee Expo 2026: Pameran Kopi Terbesar di Jakarta Akan Datang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Tragedi Kecelakaan di Jalan Ness: Mobil Tergelincir Masuk Jurang, Satu Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Mengancam Kualitas Obat dan Vaksin: Pentingnya Rantai Dingin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik Jarak Pendek, Tindakan Provokatif di Tengah Ketegangan Global

Berita Terbaru