ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan signifikan terkait kebijakan harga minimum saham. Dalam rencana terbaru, BEI akan menghapus batasan harga minimum sebesar Rp50 per lembar saham di pasar reguler dan pasar tunai. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas serta proses penentuan harga wajar saham.
Perubahan untuk Meningkatkan Likuiditas
Menurut Jeffrey, langkah ini diambil untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi para pelaku pasar. “Dengan menghilangkan batasan harga minimum Rp50, kami berharap dapat memperbaiki price discovery di pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/8).
Price discovery adalah proses penting di mana harga suatu emiten ditentukan melalui interaksi antara penawaran dan permintaan. Ini merupakan langkah strategis BEI untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih efisien.
Diskusi dengan Pelaku Pasar
BEI saat ini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Jeffrey menyebutkan bahwa diskusi tersebut sudah dilakukan pada tanggal 19 Agustus untuk mendapatkan respons dari pelaku industri.
“Kami juga berencana untuk berkomunikasi dengan investor global guna mendapatkan masukan yang lebih luas,” tambahnya.
Rincian Aturan dan Mekanisme Penerapan
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini akan diumumkan setelah BEI mengumpulkan masukan serta menilai kesiapan sistem perdagangan di Anggota Bursa. Jeffrey menegaskan pentingnya memastikan bahwa platform perdagangan siap untuk menjalankan kebijakan baru ini.
Sebelumnya, terdapat informasi dari Stockbit Sekuritas yang menyebutkan bahwa dengan peraturan baru ini, harga saham dapat diperdagangkan di bawah Rp50, bahkan hingga Rp1 per saham. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi investor untuk lebih aktif bertransaksi di pasar.
Perubahan Klasifikasi Auto Rejection
Tidak hanya mengubah batas harga minimum, BEI juga merencanakan perubahan pada klasifikasi auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Sedangkan untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, dan di atas Rp5.000, masing-masing akan memiliki batasan 15 persen.
Sementara itu, untuk ARA, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1, dan saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki batas 35 persen, Rp201 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Ketentuan yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, BEI menerapkan ketentuan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara itu, ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200, 25 persen untuk saham Rp201 hingga Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Namun, peraturan saat ini belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10.
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan kebijakan harga minimum saham ini, diharapkan pasar saham Indonesia akan semakin berkembang dan menarik minat investor. Penghapusan batasan harga minimum diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta menciptakan pasar yang lebih efisien dan responsif terhadap dinamika ekonomi.








