ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITAKARAWANG.ID – PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai tuduhan korupsi yang melibatkan praktik transfer pricing untuk menghindari pajak. Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pernyataan Resmi Toba Pulp Lestari
Dalam pernyataannya, Anwar Lawden selaku Direktur dan Corporate Secretary TPL mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengetahui adanya kasus tersebut dan sedang melakukan pendalaman serta verifikasi lebih lanjut. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan publik setelah kami memiliki data yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” kata Anwar pada 20 Agustus 2026.
Komitmen TPL terhadap Kewajiban Pajak
TPL menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi semua kewajiban perpajakan yang berlaku. Anwar juga menambahkan bahwa hingga saat ini, perusahaan belum merasakan dampak material terkait kelangsungan usaha akibat kasus tersebut.
Penyelidikan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh TPL dari tahun 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing, melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Dampak Kerugian Negara
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2 triliun akibat penurunan pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu yang digunakan oleh TPL sebagai bahan baku pulp.
Langkah Selanjutnya bagi TPL
TPL berkomitmen untuk melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di dalam perusahaan seperti direksi, komisaris, atau karyawan. “Kami belum mendapatkan informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal tersebut,” tambah Anwar.
Jika terdapat perkembangan signifikan yang dapat diverifikasi, TPL akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan keterbukaan kepada pemegang saham dan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus dugaan penghindaran pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari masih dalam proses penyelidikan. Perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini di masa mendatang.








