Skandal Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari: Nasib 1.600 Korban Terancam Kehilangan Rp660 Miliar

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Kasus gagal bayar yang dialami oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari mengundang perhatian publik. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026), para deposan mengungkapkan penyesalan dan ketidakadilan yang mereka alami. Total kerugian yang diduga diakibatkan oleh pengurus koperasi ini mencapai Rp660 miliar, merugikan sekitar 1.600 orang, sebagian besar adalah pensiunan dan warga lanjut usia.

Desakan Korban untuk Keadilan

Banyak korban seperti Narti, seorang nenek berusia 77 tahun dari Karawang, mengungkapkan kesedihan dan penderitaan mereka. Narti menyimpan dana sebesar Rp720 juta di KSP Mekarsari sejak Mei 2024, namun saat ingin menarik dananya, ia mendapati bahwa uangnya tidak ada. “Saya sangat sedih, rumah saya bocor dan saya seorang single parent,” ujarnya dengan harapan agar pihak berwenang membantu memulihkan uangnya.

Korban lain, Laria, juga menghadapi kesulitan yang sama. Ia mengklaim bahwa dana yang disimpannya sangat penting untuk biaya pendidikan anak-anaknya. “Saya berharap setidaknya sebagian dari dana itu bisa dikeluarkan, tetapi selalu ada alasan dari pihak koperasi,” keluhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dan Tuntutan Hukum

Kuasa hukum para korban menyebutkan bahwa pengelolaan KSP Mekarsari sangat buruk. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengurus koperasi. Laporan ini juga mencakup dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Ketua KSP, Manonga Pasaribu.

Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa mereka berupaya merestitusi hak-hak para deposan melalui jalur hukum. “Kami berharap pihak berwenang akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” katanya.

Tanggapan Anggota DPR dan Kementerian Koperasi

Anggota Komisi VI DPR RI juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka mengecam praktik KSP Mekarsari yang dinilai lebih mirip dengan bank ilegal daripada koperasi. Sturman Panjaitan, anggota DPR, menegaskan bahwa koperasi tidak seharusnya beroperasi secara terbuka seperti itu.

Kawendra Lukistian, anggota lainnya, mendesak Kementerian Koperasi untuk melakukan audit forensik terhadap KSP Mekarsari. Hal ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini.

Penegakan Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Sejauh ini, pihak kementerian belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan dari DPR. Namun, para anggota dewan memastikan bahwa mereka akan terus menindaklanjuti masalah ini demi kepentingan masyarakat.

Sturman Panjaitan juga mengharapkan agar pemerintah lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi di seluruh Indonesia agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Kesimpulan

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan non-bank di Indonesia. Korban yang terjebak dalam skandal ini berharap agar suara mereka didengar dan dana mereka bisa segera dikembalikan. Sementara itu, tindakan tegas dari DPR dan kementerian diharapkan dapat membawa keadilan bagi para korban.

FAQ

Apa yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari?

Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari terlibat skandal gagal bayar yang merugikan 1.600 deposan dengan total kerugian mencapai Rp660 miliar.

Siapa saja yang menjadi korban dalam kasus ini?

Sebagian besar korban adalah pensiunan dan warga lanjut usia yang menyimpan dana di koperasi tersebut.

Apa langkah hukum yang diambil oleh para korban?

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan.

Apa tanggapan DPR terhadap kasus ini?

Anggota DPR mendesak Kementerian Koperasi untuk melakukan audit forensik dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Apa yang diharapkan para korban dari pemerintah?

Para korban berharap agar suara mereka didengar dan dana mereka bisa segera dikembalikan.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten
Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar
Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami
Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif
Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT
Peringatan Maulid Nabi: Momen Refleksi dan Penguatan Akhlak Umat Islam
12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

AS Gandakan Program Buyback Obligasi, Purbaya: Indonesia Jadi Contoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fitur Unggulan Omoda O4: Mobil Listrik AI Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Demon Hunter Ajukan Gugatan Terhadap Netflix Terkait Film Kpop Demon Hunters

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Indonesia Coffee Expo 2026: Pameran Kopi Terbesar di Jakarta Akan Datang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Tragedi Kecelakaan di Jalan Ness: Mobil Tergelincir Masuk Jurang, Satu Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Mengancam Kualitas Obat dan Vaksin: Pentingnya Rantai Dingin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik Jarak Pendek, Tindakan Provokatif di Tengah Ketegangan Global

Berita Terbaru