BERITAKARAWANG.ID – Persidangan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam sesi ketiga ini, tim hukum pemohon yang didampingi oleh ahli hukum tata negara, Prof. Rasji, mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka berpendapat bahwa kesalahan administrasi ini dapat menyebabkan kasus tersebut menjadi batal demi hukum.
Proses Penggeledahan yang Dinilai Cacat
Menurut Prof. Rasji, penggeledahan yang dilakukan di rumah Febrie di Sentul dianggap cacat wewenang dan melampaui yurisdiksi. Ia menyatakan, tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukum mereka membuat semua hasil penyitaan menjadi tidak sah.
“Ketika tindakan dilakukan di luar yurisdiksi, maka itu melanggar wewenang. Setiap administrasi harus memperhatikan pembagian wewenang, waktu, tempat, dan substansi. Melanggar aturan ini menunjukkan tindakan sewenang-wenang,” jelas Prof. Rasji di depan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Surat Perintah yang Bertentangan
Dalam persidangan, Prof. Rasji menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya mengeluarkan dua surat perintah yang saling bertentangan. Surat Perintah Nomor 2934 menyebutkan wilayah hukum yang benar, sementara Surat Perintah Nomor 3006 secara spesifik mencantumkan alamat di Kawasan Sentul, yang berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya.
“Pengadilan Negeri Cibinong mengeluarkan izin berdasarkan Surat Perintah Nomor 2934, namun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 3006. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang merugikan proses hukum,” ujar Prof. Rasji.
Cacat Administrasi dalam Surat Perintah
Tim hukum juga menyoroti bahwa Surat Perintah Penyidikan tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung. “Tanpa tanda tangan Direktur, surat ini tidak sah,” tegas Prof. Rasji, menambahkan bahwa hal ini melanggar asas kepastian hukum.
Lebih lanjut, terdapat kejanggalan dalam penomoran dokumen yang terbalik. Surat Perintah Penyitaan memiliki nomor lebih kecil daripada Surat Perintah Penyidikan, meskipun diterbitkan pada tanggal yang sama. “Seharusnya penyidikan dilakukan sebelum penyitaan, ini adalah kesalahan administratif yang serius,” tambahnya.
Dasar Pertimbangan yang Salah Sasaran
Pada bagian “menimbang” dalam beberapa surat perintah, terdapat kesalahan substansial. Nama perkara yang disebutkan tidak sesuai dengan perintah yang ada. “Jika dasar pertimbangannya sudah keliru, maka keputusan tersebut otomatis kehilangan legitimasi,” jelas Prof. Rasji.
Pemeriksaan Saksi Sebelum Penetapan Tersangka
Tim hukum juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Polri. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang mengharuskan pemeriksaan saksi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penafsiran MK ini mengikat dan tetap berlaku meskipun ada perubahan undang-undang,” ucap Prof. Rasji, menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar.
Permintaan Pengacara untuk Membatalkan Hasil Sitaan
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa semua hasil dari penggeledahan yang dianggap tidak sah harus dibatalkan. “Penggeledahan di rumah Sentul tidak memiliki izin yang sah, sehingga semua barang sitaan seharusnya dianggap tidak sah,” ungkap Febri Diansyah setelah sidang.
Dengan serangkaian pelanggaran prosedural yang diungkap, kasus Febrie Adriansyah kini berada dalam sorotan publik. Sidang ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
FAQ
Apa yang menjadi inti dari sidang praperadilan Febrie Adriansyah?
Sidang ini mengungkap pelanggaran prosedur hukum, termasuk penggeledahan yang cacat wewenang dan penetapan tersangka yang tidak sah.
Siapa yang menjadi ahli hukum dalam sidang ini?
Prof. Rasji, seorang ahli hukum tata negara, memberikan keterangan di sidang praperadilan.
Apa saja pelanggaran yang diungkap oleh tim hukum Febrie?
Tim hukum mengungkap adanya dua surat perintah yang saling bertentangan, serta ketidakcocokan dalam penomoran dokumen.
Mengapa penggeledahan dianggap tidak sah?
Penggeledahan dianggap tidak sah karena dilakukan di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya dan tanpa izin yang sah dari pengadilan.
Apa tuntutan pengacara Febrie terkait hasil penyitaan?
Pengacara meminta agar seluruh hasil penyitaan dari penggeledahan yang dianggap tidak sah dibatalkan.






