BERITAKARAWANG.ID – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa posisi keuangan Indonesia Investment Authority (INA) terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berarti bahwa potensi kerugian atau kewajiban yang berasal dari sengketa investasi antara INA dan PT Kimia Farma Tbk tidak akan berdampak pada APBN.
“Tidak ada hubungan langsung dengan APBN, karena INA memiliki anggaran sendiri yang cukup untuk operasionalnya. Kerugian yang mungkin terjadi sudah terakumulasi dalam pembukaan INA. Jadi, ini bukan masalah bagi negara,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sengketa Investasi INA dan Kimia Farma
Purbaya juga menjelaskan bahwa sengketa antara INA dan PT Kimia Farma tidak akan mempengaruhi kesehatan keuangan INA. Menurutnya, lembaga pengelola investasi ini tetap dalam posisi yang menguntungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun ada sengketa, INA masih berada dalam kondisi profitable,” tegasnya.
Menurut Purbaya, status INA sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) menjadikan pengelolaan dananya terpisah dari mekanisme belanja APBN. “INA beroperasi sebagai Special Mission Vehicle (SMV) yang mandiri,” tambahnya.
Tanggung Jawab Kewajiban Pembayaran
Purbaya menegaskan bahwa kewajiban dalam sengketa ini hanya berlaku di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi investasi. Dalam hal ini, jika terdapat kewajiban pembayaran, PT Kimia Farma yang harus memenuhi kewajiban tersebut kepada INA.
“Yang perlu diperhatikan adalah, jika ada kewajiban, Kimia Farma yang harus membayar kepada INA. INA tidak memiliki masalah dalam hal ini,” tegasnya.
Pemicu Sengketa
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, sengketa ini muncul antara INA dan mitra investasinya, Silk Road Fund (SRF), dengan PT Kimia Farma Tbk, PT Bio Farma (Persero), dan PT Kimia Farma Apotek (KFA). Sengketa ini terkait dengan investasi yang dilakukan INA dan SRF pada KFA pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp1,86 triliun untuk kepemilikan 40 persen saham.
Sengketa kemudian dibawa ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). INA dan SRF mengajukan gugatan pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi yang mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Namun, pada Juni 2026, SIAC memutuskan untuk memenangkan INA dan SRF dalam perkara tersebut.
INA juga menegaskan akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia berdasarkan kontrak dan peraturan yang berlaku sebagai investor dan mitra investasi.
Kesimpulan
Dalam konteks ini, Purbaya menekankan bahwa INA tetap beroperasi secara mandiri dan tidak akan membebani APBN meskipun terjadi sengketa dengan Kimia Farma. Dengan demikian, posisi keuangan INA dinyatakan tetap sehat dan profitable, yang seharusnya memberikan kepercayaan kepada para investor dan pemangku kepentingan lainnya.
FAQ
Apa itu Indonesia Investment Authority (INA)?
INA adalah lembaga pengelola investasi yang berfungsi untuk mengelola dana dan investasi di Indonesia.
Mengapa sengketa antara INA dan Kimia Farma terjadi?
Sengketa terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam investasi yang dilakukan oleh INA dan Silk Road Fund terhadap PT Kimia Farma dan afiliasinya.
Apa dampak sengketa ini terhadap APBN?
Dampak sengketa ini tidak akan berpengaruh pada APBN karena INA memiliki anggaran dan pengelolaan dana yang terpisah.
Bagaimana status keuangan INA setelah sengketa?
Menteri Keuangan menyatakan bahwa INA tetap dalam posisi profitable meskipun ada sengketa.
Siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran dalam sengketa ini?
PT Kimia Farma yang harus memenuhi kewajiban pembayaran kepada INA jika ada kewajiban yang timbul dari sengketa.






