Mantan Pangdam Widi Prasetijono Bantah Terlibat Korupsi Jual Beli Lahan BUMD Cilacap

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Letjen TNI Widi Prasetijono, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro, telah membantah tuduhan yang menyatakan bahwa ia terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan lahan BUMD Cilacap, khususnya tanah Carui. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta, Widi menegaskan bahwa rencana pelepasan aset negara tersebut sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Pangdam.

Keputusan RUPS Lahan Carui Sudah Ada Sejak 2021

Pernyataan ini mengemuka saat sidang yang digelar pada Kamis (20/8/2026), ketika salah satu saksi, Mayor Czi (Purn) Agus Supriyanto, memberikan keterangan. Dalam sidang tersebut, pengacara Widi mengonfirmasi bahwa keputusan untuk menjual lahan Carui telah dibuat dalam RUPS yang berlangsung di Hotel Grand Candi.

“Betul, Pak,” jawab Agus saat pengacara menanyakan tentang keputusan penjualan yang diambil di RUPS tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara Widi menegaskan kembali bahwa dakwaan yang menyebutkan bahwa Widi memiliki niat untuk menjual tanah Carui pada bulan Mei 2022 adalah keliru, karena keputusan penjualan sudah ada sejak 2021, sebelum Widi menjabat sebagai Pangdam.

Bantahan Widi soal Dirinya Menjual Aset Negara

Dalam klarifikasinya, Widi menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual aset negara, termasuk tanah Carui. Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai lahan tersebut adalah sebagai milik negara dan tidak ada niat untuk menjualnya. “Saya menyangkal semua hal yang mengatakan bahwa saya menjual aset negara. Saya tidak pernah menjual itu,” tegas Widi di hadapan majelis hakim.

Alasan Perintah Penyerahan Sertifikat ke Asrendam

Widi juga memberikan penjelasan terkait pernyataan mantan ketua yayasan, Nanang, mengenai penyerahan sertifikat kepada Asrendam. Ia mengakui bahwa dirinya memang memerintahkan penyerahan sertifikat yang dipegang oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) kepada Asrendam.

Widi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengatasi ketidaksesuaian dalam pengarsipan aset. “Sertifikat itu seharusnya tidak disimpan di yayasan karena berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.

Widi menegaskan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan dan dikelola dengan baik. Dia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset yang ada.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut, dan Widi berharap bahwa fakta-fakta yang terungkap dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil.

FAQ

Apa yang dituduhkan kepada Letjen TNI Widi Prasetijono?

Letjen TNI Widi Prasetijono dituduh terlibat dalam korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap, khususnya tanah Carui.

Apa yang dikatakan Widi mengenai keputusan RUPS?

Widi menyatakan bahwa keputusan untuk menjual lahan Carui sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2021.

Apakah Widi mengakui menjual aset negara?

Widi dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menjual aset negara, termasuk tanah Carui.

Mengapa sertifikat diserahkan kepada Asrendam?

Widi memerintahkan penyerahan sertifikat untuk mengatasi ketidaksesuaian dalam pengarsipan aset dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?

Sidang kasus ini akan terus berlanjut, dan Widi berharap fakta-fakta yang terungkap dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten
Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar
Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami
Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif
Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT
Peringatan Maulid Nabi: Momen Refleksi dan Penguatan Akhlak Umat Islam
12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

AS Gandakan Program Buyback Obligasi, Purbaya: Indonesia Jadi Contoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fitur Unggulan Omoda O4: Mobil Listrik AI Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Demon Hunter Ajukan Gugatan Terhadap Netflix Terkait Film Kpop Demon Hunters

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Indonesia Coffee Expo 2026: Pameran Kopi Terbesar di Jakarta Akan Datang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Tragedi Kecelakaan di Jalan Ness: Mobil Tergelincir Masuk Jurang, Satu Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Mengancam Kualitas Obat dan Vaksin: Pentingnya Rantai Dingin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik Jarak Pendek, Tindakan Provokatif di Tengah Ketegangan Global

Berita Terbaru