Ahli Hukum Sebut Penyitaan Emas dan Valas dalam Kasus Febrie Adriansyah Tidak Sah

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/8/2026), ahli hukum mengemukakan pendapat bahwa barang bukti berupa emas dan valuta asing (valas) yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka. Hal ini disampaikan oleh Mahrus Ali, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, yang hadir sebagai saksi pihak Febrie.

Proses Penyidikan TPPU Harus Mematuhi Aturan

Mahrus menjelaskan bahwa penyidikan untuk kasus pencucian uang harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yakni harus ada tindak pidana asal yang jelas. Ia menekankan bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk TPPU hanya dapat dikeluarkan setelah adanya Sprindik untuk tindak pidana asal, dan harus ditemukan minimal dua alat bukti. “Tidak boleh bersamaan. Proses penyidikan harus terpisah dan baru dapat digabungkan setelah ada bukti yang cukup,” ungkapnya dalam persidangan.

Pernyataan ini menjadi penting mengingat kesalahan dalam prosedur dapat berdampak pada status barang bukti yang disita. Mahrus menegaskan bahwa harta yang diperoleh sebelum terjadinya dugaan pencucian uang tidak bisa serta-merta dianggap sebagai barang bukti untuk TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembuktian Terbalik dan Beban Pembuktian

Pihak termohon dalam sidang sempat mengacu pada Pasal 77 UU TPPU yang menyebutkan pembuktian terbalik, dengan mengisyaratkan bahwa Febrie harus membuktikan bahwa emas dan valas tersebut bukan merupakan hasil kejahatan. Namun, Mahrus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku pada tahap penyidikan. “Pasal 77 itu hanya berlaku ketika perkara sudah masuk ke dalam proses persidangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum Febrie menegaskan pentingnya kejelasan mengenai tindak pidana asal dalam kasus yang melibatkan klien mereka. Febri Diansyah, salah satu anggota tim hukum, menyatakan, “Ahli sudah menjelaskan bahwa barang bukti tidak bisa langsung digunakan. Kita perlu tahu asal-usul barang tersebut dan dari mana pemiliknya.”

Analisis Kronologis dan Cacat Administrasi

Permasalahan tidak hanya sebatas barang bukti. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan pasal TPPU yang dikenakan kepada klien mereka. Kliennya dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU secara bersamaan, bahkan terdapat indikasi perubahan pasal setelah penetapan tersangka. “Seharusnya, jika ada perubahan, prosesnya harus dimulai dari awal,” ujar Febri di luar sidang.

Menurutnya, ini melanggar prinsip lex favor reo, yang mengharuskan penerapan ketentuan paling menguntungkan bagi tersangka saat ada keraguan dalam penerapan hukum. Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, juga menyampaikan bahwa secara kronologis tidak ada kejanggalan dalam penerbitan Sprindik.

Sprindik yang diterbitkan mengikuti urutan yang benar, dimulai dari laporan informasi pada Agustus 2025, disusul dengan penerbitan laporan polisi pada Januari 2026, dan akhirnya Sprindik resmi dikeluarkan pada Juli 2026. Namun, saat Sprindik tersebut dibuka di persidangan, ditemukan bahwa bagian “menimbang” tidak merujuk pada dokumen penting seperti Surat Perintah Penyelidikan dan Berita Acara Gelar Perkara.

Implikasi Cacat Administrasi

Arif menegaskan bahwa jika Sprindik tidak mencantumkan tahapan penyelidikan, seolah-olah menyatakan bahwa penyelidikan tersebut tidak pernah ada. “Jika Sprindik cacat, semua tindakan yang diambil berdasarkan dokumen tersebut juga dianggap tidak sah,” tambahnya. Mahrus juga menegaskan bahwa Sprindik adalah napas penyidikan, dan jika tidak jelas, maka seluruh proses penyidikan menjadi tidak jelas.

Kasus ini mencerminkan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang tepat untuk memastikan keabsahan setiap tindakan penyidikan. Dengan adanya pendapat dari berbagai ahli, diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan transparan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan TPPU?

TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu tindakan ilegal yang dilakukan untuk menyembunyikan asal usul uang dari kegiatan kriminal.

Mengapa barang bukti emas dan valas tidak dapat digunakan langsung?

Karena harta yang diperoleh sebelum dugaan pencucian uang tidak bisa serta-merta dianggap sebagai barang bukti untuk TPPU.

Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan pasal dalam penyidikan?

Proses hukum harus dimulai dari awal jika terdapat perubahan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Apa fungsi Sprindik dalam penyidikan?

Sprindik adalah Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar bagi seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Apa yang terjadi jika Sprindik cacat?

Jika Sprindik cacat, seluruh tindakan yang diambil berdasarkan dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten
Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar
Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami
Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif
Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT
Peringatan Maulid Nabi: Momen Refleksi dan Penguatan Akhlak Umat Islam
12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

AS Gandakan Program Buyback Obligasi, Purbaya: Indonesia Jadi Contoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Fitur Unggulan Omoda O4: Mobil Listrik AI Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Demon Hunter Ajukan Gugatan Terhadap Netflix Terkait Film Kpop Demon Hunters

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Indonesia Coffee Expo 2026: Pameran Kopi Terbesar di Jakarta Akan Datang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Tragedi Kecelakaan di Jalan Ness: Mobil Tergelincir Masuk Jurang, Satu Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Mengancam Kualitas Obat dan Vaksin: Pentingnya Rantai Dingin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik Jarak Pendek, Tindakan Provokatif di Tengah Ketegangan Global

Berita Terbaru