BERITAKARAWANG.ID – Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap tiga anggota sindikat kejahatan yang dikenal sebagai spesialis pecah kaca, gembos ban, dan perampokan nasabah bank di wilayah Karawang. Penangkapan ini dilakukan setelah mereka berusaha merampok seorang nasabah yang baru saja mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Bank BJB.
Awalnya, pada Kamis (21/9), polisi melakukan pengintaian ketika seorang nasabah membawa uang tunai sebesar Rp 400 juta. Saat nasabah tersebut berhenti di lampu merah Pemda Karawang, kendaraan mereka tiba-tiba tertancap dua paku. Beruntung, polisi yang berpakaian preman segera mengintervensi sebelum pelaku sempat melancarkan aksinya.
Setelah tindakan preventif tersebut, pelaku melarikan diri. Namun, polisi tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran. Di Jalan Karang Indah, salah satu pelaku, Eko Ryan Syahputra (25), terjatuh dari motornya dan berhasil ditangkap. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan informasi mengenai anggota lain dari kelompok tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian melanjutkan pencarian ke desa Kamurang, Kecamatan Tirtamulya, dan berhasil menangkap pelaku lain bernama Alamsyah alias Amin. Pengejaran berlanjut ke Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di mana pelaku bernama Sandi berusaha melarikan diri dengan menabrakan motornya ke arah petugas. Dalam situasi berbahaya ini, polisi terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai dahi Sandi, sehingga ia terpaksa dilarikan ke RSUD Karawang untuk perawatan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Dodi Hariansya dan Ferry, masih dalam pencarian dan terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari rumah Dodi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam sindikat ini.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengungkapkan bahwa sindikat ini berasal dari Palembang dan telah melakukan aksi kejahatan di delapan lokasi dengan modus operandi yang beragam. “Mereka menggunakan tiga metode, yaitu mengancam korban dengan senjata tajam, merusak kaca mobil, dan menggembosi ban untuk melakukan perampokan,” jelasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Karawang agar lebih berhati-hati, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. “Kami mengimbau agar warga yang merasa perlu, dapat meminta pengawalan dari kepolisian tanpa biaya. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tambahnya, seraya menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Eko Syahputra, salah satu pelaku yang ditangkap, mengaku bahwa mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini sejak April 2018. “Kami baru saja mengambil uang sebesar Rp 100 juta, kami berempat,” ungkapnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan bagi masyarakat.
FAQ
Apa yang dilakukan sindikat perampokan ini?
Sindikat ini melakukan perampokan nasabah bank dengan modus pecah kaca, gembos ban, dan ancaman senjata tajam.
Apa yang terjadi saat penangkapan pelaku?
Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap oleh polisi.
Berapa jumlah uang yang dicuri oleh sindikat ini?
Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan dengan total uang yang dicuri mencapai ratusan juta rupiah.
Apa saran polisi untuk masyarakat yang membawa uang banyak?
Polisi menyarankan agar masyarakat meminta pengawalan jika membawa uang dalam jumlah besar.
Apakah ada pelaku lain yang masih buron?
Ya, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).





