BERITAKARAWANG.ID – Tersangka Syekh Al Misry kini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan melanggar ketentuan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terungkap seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pendakwah tersebut.
Kewarganegaraan Ganda: Masalah Hukum yang Dihadapi Syekh Al Misry
Kombes Faisal Febrianto, Kasubdit II Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diizinkan. Syekh Al Misry diketahui masih memegang kewarganegaraan Mesir, tanah kelahirannya. “Saat mengajukan permohonan untuk menjadi WNI, otomatis kewarganegaraan asalnya, yaitu Mesir, harus dilepaskan. Namun, dalam kasus ini, Al Misry tidak melakukan hal tersebut,” ungkap Faisal dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (19/8/2026).
Faisal menambahkan bahwa Mesir memperbolehkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga Syekh Al Misry tetap mempertahankan statusnya sebagai warga negara Mesir. “Kami masih berkoordinasi dengan pihak kedutaan Mesir di Indonesia untuk memastikan situasi ini,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Lima Murid
Syekh Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap lima orang murid laki-laki. Penetapan ini disertai dengan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. Saat ini, proses ekstradisi belum dapat dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. “Kami masih mencari solusi melalui Interpol untuk memulangkan tersangka,” tambah Faisal.
Modus Operandi Syekh Al Misry dalam Kasus Kekerasan Seksual
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan modus yang digunakan oleh Syekh Al Misry dalam melakukan kekerasan seksual. Ia memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk mengeksploitasi para korban.
“Al Misry menggunakan pengaruhnya untuk melakukan tindakan pencabulan. Ia memberikan iming-iming kepada korban terkait kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Mesir,” kata Nurul.
Langkah Hukum yang Diambil
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Al Misry. Dengan adanya tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi korban dari tindakan serupa di masa depan.
Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terkait hukum kewarganegaraan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Edukasi mengenai hak-hak hukum dan cara melaporkan tindakan pelecehan seksual perlu ditingkatkan agar lebih banyak korban yang berani bersuara.
Kesimpulan
Syekh Al Misry terjerat dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan lima muridnya, dengan masalah kewarganegaraan ganda menjadi salah satu sorotan utama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat membawa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
FAQ
Apa yang dituduhkan kepada Syekh Al Misry?
Syekh Al Misry dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap lima murid laki-lakinya.
Mengapa kewarganegaraan Syekh Al Misry menjadi masalah?
Kewarganegaraan Syekh Al Misry menjadi masalah karena Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, sementara ia masih memegang kewarganegaraan Mesir.
Apa langkah hukum yang diambil terhadap Syekh Al Misry?
Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk Syekh Al Misry.
Apakah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir?
Tidak, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, sehingga ekstradisi Syekh Al Misry menjadi sulit.
Modus apa yang digunakan oleh Syekh Al Misry dalam melakukan pelecehan?
Syekh Al Misry memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mengeksploitasi para korban dengan iming-iming pendidikan di Mesir.






