Polresta Pati Luncurkan Inovasi SIPOLACEKAL untuk Cegah Kebakaran Kapal di Pelabuhan

- Penulis Berita

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Satpolairud Polresta Pati semakin memperkuat langkah-langkah pencegahan kebakaran kapal di pelabuhan dengan memperkenalkan inovasi terbaru bernama SIPOLACEKAL (Polisi Polairud Cegah Kebakaran Kapal). Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi risiko insiden berbahaya yang sering disebabkan oleh aktivitas teknis di atas kapal.

Pencegahan Kebakaran Kapal: Fokus Utama Satpolairud

Kegiatan pencegahan ini dilakukan melalui patroli rutin serta edukasi keselamatan yang ditujukan kepada anak buah kapal (ABK) dan pekerja yang terlibat dalam pekerjaan berisiko tinggi, seperti pengelasan dan penggerindaan. Aktivitas-aktivitas ini menjadi perhatian utama karena memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan percikan api yang dapat menyebabkan kebakaran.

Patroli dan Pemantauan di Lapangan

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas Satpolairud Polresta Pati melakukan pemantauan langsung di kapal KM Sinar Mandiri GT 56. Dalam kegiatan patroli ini, petugas memberikan peringatan kepada para pekerja agar tetap waspada terhadap percikan api, terutama saat melakukan perbaikan di dekat kapal-kapal yang sedang berlabuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIPOLACEKAL: Instrumen Preventif untuk Keselamatan

Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud, Kompol Hendrik Irawan, menekankan bahwa SIPOLACEKAL merupakan alat yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah potensi kebakaran sejak awal. “Dengan SIPOLACEKAL, kami berkomitmen untuk melakukan pencegahan dini melalui edukasi dan imbauan kepada pekerja agar selalu mengutamakan keselamatan saat melakukan pekerjaan panas,” ungkapnya pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Inspeksi Kesiapan Peralatan Pemadam Kebakaran

Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kesiapan peralatan pemadam api. Para pekerja diwajibkan untuk menyediakan sarana proteksi kebakaran dasar di tempat kerja mereka. Beberapa alat yang harus disediakan mencakup:

  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik.
  • Karung goni yang telah dibasahi.
  • Alkon atau pompa air untuk menghadapi situasi darurat.

Kondisi Pelabuhan Terkini dan Imbauan untuk Masyarakat

Berdasarkan pemantauan terakhir, situasi di kawasan pelabuhan saat ini dilaporkan aman dan kondusif. Petugas memastikan bahwa peralatan pencegahan kebakaran di kapal-kapal yang diperiksa tersedia dan dalam kondisi siap pakai.

Kompol Hendrik menegaskan bahwa program SIPOLACEKAL akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keselamatan aktivitas pelayaran dan operasional di wilayah hukum Polresta Pati. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan pelabuhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110,” tambahnya. Laporan yang cepat diharapkan dapat membantu petugas memberikan respons yang cepat terhadap potensi gangguan keamanan maupun keadaan darurat di perairan.

Dengan langkah-langkah ini, Polresta Pati berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua aktivitas di pelabuhan.

Berita Terkait

Usulan Dwikewarganegaraan untuk Talenta Unggul Indonesia: Peluang atau Ancaman?
Jadwal Pertandingan Badminton World Championship 2026: Siapa Saja Wakil Indonesia Hari Ini?
Mencicipi Makanan Hewan: Profesi Unik yang Menguntungkan
Tiga Gunung Berapi di Indonesia Meletus Secara Beruntun, Badan Geologi Beri Peringatan
Jadwal Pertandingan Sepak Bola Malam Ini: 19-20 Agustus 2026
Tragedi Pendakian di Gunung Bawakaraeng: 31 Pendaki Terpaksa Dievakuasi saat HUT RI ke-81
Segera Tayang: Urutan Nonton Film Insidious yang Wajib Diketahui Sebelum ‘Out of the Further’
Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Alokasi Anggaran Rp5,3 Triliun untuk Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Usulan Dwikewarganegaraan untuk Talenta Unggul Indonesia: Peluang atau Ancaman?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Jadwal Pertandingan Badminton World Championship 2026: Siapa Saja Wakil Indonesia Hari Ini?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Mencicipi Makanan Hewan: Profesi Unik yang Menguntungkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Tiga Gunung Berapi di Indonesia Meletus Secara Beruntun, Badan Geologi Beri Peringatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Tragedi Pendakian di Gunung Bawakaraeng: 31 Pendaki Terpaksa Dievakuasi saat HUT RI ke-81

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Segera Tayang: Urutan Nonton Film Insidious yang Wajib Diketahui Sebelum ‘Out of the Further’

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Alokasi Anggaran Rp5,3 Triliun untuk Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat Drastis di Indonesia: Dampak El Nino 2026

Berita Terbaru

Bisnis

PT Samudera Logistics Services

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:13 WIB

Headline

Mencicipi Makanan Hewan: Profesi Unik yang Menguntungkan

Selasa, 25 Agu 2026 - 01:41 WIB

error: Content is protected !!