Pencegahan Kebakaran Hutan: PT TCP Diselidiki Usai Kebakaran Luas di Musi Banyuasin

- Penulis Berita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, yang berada di bawah Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, telah mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area hutan produksi milik PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran ini mengakibatkan kerusakan pada 25 hektare lahan yang terletak dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP pada 25 Juli 2026.

Tim gabungan yang terdiri dari Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri, KPH, dan pihak PT TCP berkoordinasi untuk memadamkan api sebelum menyebar lebih jauh ke kawasan hutan di sekitarnya. Setelah api berhasil dipadamkan, tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melaksanakan verifikasi lapangan untuk menentukan titik awal kebakaran dan mengumpulkan bukti sebagai bagian dari investigasi hukum.

Investigasi Terhadap Unsur Kesengajaan dan Kelalaian

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi awal menunjukkan bahwa titik api diduga berasal dari kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP. Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera juga memeriksa pihak yang diduga mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan dari beberapa saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dwi menambahkan bahwa pendalaman investigasi akan dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, serta keterlibatan pihak lain. Hal ini juga mencakup kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di area kerja mereka.

“Kami telah memasang plang peringatan di lokasi tersebut sebagai tanda bahwa area itu berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan,” katanya melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (19/8/2026).

Lanjut Dwi, insiden di Musi Banyuasin ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pemegang izin kehutanan untuk lebih memperhatikan upaya perlindungan di area kerja mereka, terutama selama periode rawan kebakaran. Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH tentang kewajiban mereka dalam menangani karhutla di lokasi usaha mereka.

“Dengan memasuki musim kemarau dan kondisi El Niño, risiko kebakaran semakin meningkat, sehingga tanggung jawab pemegang izin juga harus ditingkatkan. Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa area mereka terjaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini,” tegasnya.

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa perusahaan harus melakukan mitigasi terhadap risiko karhutla. Korporasi yang terbukti melakukan kelalaian atau bahkan sengaja membakar lahan akan mendapatkan sanksi tegas.

Komitmen Kementerian Kehutanan dalam Penegakan Hukum

Dwi menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran. “Ini menjadi peringatan bagi semua pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi area kerja mereka adalah bagian dari tanggung jawab dalam usaha kehutanan,” tambahnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, juga menegaskan komitmen mereka untuk mendalami penyebab kebakaran dengan profesional agar dapat memastikan ada tidaknya unsur pidana. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap karhutla sebagai bagian dari kebijakan untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat. Seluruh pemegang izin kehutanan diharapkan meningkatkan upaya perlindungan di area kerja mereka dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran berfungsi dengan baik.

Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar area perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, usaha yang taat, dan negara. Kewajiban pencegahan kebakaran pada area kerja serta konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH.

Sejarah Kebakaran Hutan di PT TCP

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa PT TCP sebelumnya pernah disegel di lahan Muara Medak, Musi Banyuasin, pada September 2019. Pada saat itu, kebakaran hebat menghanguskan lahan konsesi seluas 3.254,14 hektare. Kebakaran di perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri ini juga pernah terjadi pada tahun 2015, meskipun area yang terbakar tidak seluas yang terjadi pada tahun 2019.

FAQ

Apa yang menyebabkan kebakaran hutan di Musi Banyuasin?

Kebakaran diduga berasal dari area kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

Apa tindakan yang diambil oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan?

Balai Penegakan Hukum Kehutanan melakukan penyegelan lokasi bekas kebakaran dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Apa sanksi bagi perusahaan yang terbukti lalai dalam pencegahan kebakaran?

Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Apa yang dilakukan Kementerian Kehutanan untuk mencegah kebakaran hutan?

Kementerian Kehutanan menekankan perlunya peningkatan upaya perlindungan dan sistem pencegahan di area kerja perusahaan.

Apa sejarah kebakaran hutan yang melibatkan PT TCP?

PT TCP pernah disegel pada tahun 2019 setelah terjadi kebakaran hebat di lahan konsesi seluas 3.254,14 hektare, dan sebelumnya juga terjadi kebakaran pada tahun 2015.

Berita Terkait

Usulan Dwikewarganegaraan untuk Talenta Unggul Indonesia: Peluang atau Ancaman?
Jadwal Pertandingan Badminton World Championship 2026: Siapa Saja Wakil Indonesia Hari Ini?
Mencicipi Makanan Hewan: Profesi Unik yang Menguntungkan
Tiga Gunung Berapi di Indonesia Meletus Secara Beruntun, Badan Geologi Beri Peringatan
Jadwal Pertandingan Sepak Bola Malam Ini: 19-20 Agustus 2026
Tragedi Pendakian di Gunung Bawakaraeng: 31 Pendaki Terpaksa Dievakuasi saat HUT RI ke-81
Segera Tayang: Urutan Nonton Film Insidious yang Wajib Diketahui Sebelum ‘Out of the Further’
Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Alokasi Anggaran Rp5,3 Triliun untuk Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Usulan Dwikewarganegaraan untuk Talenta Unggul Indonesia: Peluang atau Ancaman?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Jadwal Pertandingan Badminton World Championship 2026: Siapa Saja Wakil Indonesia Hari Ini?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Mencicipi Makanan Hewan: Profesi Unik yang Menguntungkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Tiga Gunung Berapi di Indonesia Meletus Secara Beruntun, Badan Geologi Beri Peringatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Tragedi Pendakian di Gunung Bawakaraeng: 31 Pendaki Terpaksa Dievakuasi saat HUT RI ke-81

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Segera Tayang: Urutan Nonton Film Insidious yang Wajib Diketahui Sebelum ‘Out of the Further’

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Alokasi Anggaran Rp5,3 Triliun untuk Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat Drastis di Indonesia: Dampak El Nino 2026

Berita Terbaru

Bisnis

PT Samudera Logistics Services

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:13 WIB

Headline

Mencicipi Makanan Hewan: Profesi Unik yang Menguntungkan

Selasa, 25 Agu 2026 - 01:41 WIB

error: Content is protected !!