BERITAKARAWANG.ID – Letjen TNI Widi Prasetijono, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro, telah membantah tuduhan yang menyatakan bahwa ia terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan lahan BUMD Cilacap, khususnya tanah Carui. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta, Widi menegaskan bahwa rencana pelepasan aset negara tersebut sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Pangdam.
Keputusan RUPS Lahan Carui Sudah Ada Sejak 2021
Pernyataan ini mengemuka saat sidang yang digelar pada Kamis (20/8/2026), ketika salah satu saksi, Mayor Czi (Purn) Agus Supriyanto, memberikan keterangan. Dalam sidang tersebut, pengacara Widi mengonfirmasi bahwa keputusan untuk menjual lahan Carui telah dibuat dalam RUPS yang berlangsung di Hotel Grand Candi.
“Betul, Pak,” jawab Agus saat pengacara menanyakan tentang keputusan penjualan yang diambil di RUPS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara Widi menegaskan kembali bahwa dakwaan yang menyebutkan bahwa Widi memiliki niat untuk menjual tanah Carui pada bulan Mei 2022 adalah keliru, karena keputusan penjualan sudah ada sejak 2021, sebelum Widi menjabat sebagai Pangdam.
Bantahan Widi soal Dirinya Menjual Aset Negara
Dalam klarifikasinya, Widi menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual aset negara, termasuk tanah Carui. Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai lahan tersebut adalah sebagai milik negara dan tidak ada niat untuk menjualnya. “Saya menyangkal semua hal yang mengatakan bahwa saya menjual aset negara. Saya tidak pernah menjual itu,” tegas Widi di hadapan majelis hakim.
Alasan Perintah Penyerahan Sertifikat ke Asrendam
Widi juga memberikan penjelasan terkait pernyataan mantan ketua yayasan, Nanang, mengenai penyerahan sertifikat kepada Asrendam. Ia mengakui bahwa dirinya memang memerintahkan penyerahan sertifikat yang dipegang oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) kepada Asrendam.
Widi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengatasi ketidaksesuaian dalam pengarsipan aset. “Sertifikat itu seharusnya tidak disimpan di yayasan karena berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.
Widi menegaskan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan dan dikelola dengan baik. Dia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset yang ada.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut, dan Widi berharap bahwa fakta-fakta yang terungkap dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil.
FAQ
Apa yang dituduhkan kepada Letjen TNI Widi Prasetijono?
Letjen TNI Widi Prasetijono dituduh terlibat dalam korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap, khususnya tanah Carui.
Apa yang dikatakan Widi mengenai keputusan RUPS?
Widi menyatakan bahwa keputusan untuk menjual lahan Carui sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2021.
Apakah Widi mengakui menjual aset negara?
Widi dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menjual aset negara, termasuk tanah Carui.
Mengapa sertifikat diserahkan kepada Asrendam?
Widi memerintahkan penyerahan sertifikat untuk mengatasi ketidaksesuaian dalam pengarsipan aset dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Sidang kasus ini akan terus berlanjut, dan Widi berharap fakta-fakta yang terungkap dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.





