BERITAKARAWANG.ID – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis (20/8/2026), terungkap bahwa Andhi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, pernah memberikan cek dengan total nominal Rp24 miliar kepada Kolonel Cba (Purn), Nanang Patriadna, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Kesaksian ini diungkapkan oleh Nanang ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan jual beli lahan BUMD Cilacap. Dalam persidangan tersebut, beberapa terdakwa juga hadir, termasuk Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro, serta beberapa pejabat lainnya.
Menurut Nanang, cek-cek tersebut diserahkan oleh Andhi melalui Widi dalam sebuah amplop pada bulan Oktober 2023. “Kami dipanggil untuk menghadap dan setelah itu diserahi amplop berisi cek. Totalnya mencapai Rp24 miliar, terdiri dari satu cek senilai Rp5 miliar, tiga cek senilai Rp5 miliar, dan satu cek senilai Rp9 miliar,” ungkapnya di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Penggunaan Cek
Dalam kesaksiannya, Nanang menjelaskan bahwa Widi menyampaikan bahwa dari total Rp24 miliar tersebut, Rp19 miliar digunakan untuk membayar utang yang berasal dari sertifikat yang diagunkan ke bank. Sementara itu, sisanya sebesar Rp5 miliar diperuntukkan sebagai kompensasi penjualan 15 persen saham PT Rumpun.
Nanang juga menjelaskan bahwa pengagunan sertifikat ke bank tersebut dilakukan oleh Andhi sebelum ia menjabat sebagai Ketua Yardip. Nilai agunan yang diajukan ke bank tercatat senilai Rp18 miliar, yang menurut Nanang digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh anak usaha PT Rumpun.
Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Ini?
Selain Andhi Nur Huda, sejumlah nama juga terlibat dalam kasus ini. Tersangka lainnya termasuk Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Penjabat Bupati Cilacap, dan Iskandar Zulkarnain, Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap. Tersangka lainnya adalah Ahmad Yazid alias Gus Yazid, yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah dan diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik-praktik korupsi yang terjadi di instansi pemerintah. Proses persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Dengan adanya pengakuan dari Nanang, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai aliran dana yang terlibat dalam kasus ini dan siapa saja yang bertanggung jawab. Masyarakat menunggu hasil persidangan ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
FAQ
Siapa Andhi Nur Huda?
Andhi Nur Huda adalah mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.
Apa yang diungkapkan oleh Kolonel Cba (Purn) Nanang Patriadna?
Nanang mengungkapkan bahwa Andhi Nur Huda memberikan cek senilai Rp24 miliar yang digunakan untuk membayar utang dan kompensasi penjualan saham.
Apa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
Tersangka dalam kasus ini termasuk Andhi Nur Huda, Awaluddin Muuri, Iskandar Zulkarnain, dan Ahmad Yazid.
Apa tujuan dari cek yang diberikan oleh Andhi Nur Huda?
Cek tersebut digunakan untuk membayar utang dari sertifikat yang diagunkan ke bank dan sebagai kompensasi penjualan saham.
Bagaimana perkembangan kasus ini?
Kasus ini sedang berlanjut di Pengadilan Militer Jakarta dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta lebih lanjut.





