BERITAKARAWANG.ID – Sidang Pengadilan Militer Jakarta pada 20 Agustus 2026 mengungkap fakta menarik mengenai lahan Carui yang terletak di Cilacap. Mantan Direktur PT Rumpun, Kolonel (Purn) Herly Suhartono, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan bukan milik perusahaan yang berada di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
“Lahan milik negara,” ujar Herly saat memberikan kesaksian di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa lahan itu diambil alih oleh negara sejak zaman penjajahan karena tidak berhasil dikelola dengan baik. Pengelolaan lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Pertahanan melalui Kodam IV/Diponegoro. Meski demikian, Yardip dan PT Rumpun hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengelolaan, bukan hak kepemilikan penuh.
Penjelasan Terkait Hak Guna Usaha
Dalam keterangannya, Herly menjelaskan bahwa pemahaman yang ada adalah bahwa yang dapat dijualbelikan adalah hak pengelolaan, bukan lahan itu sendiri. “Sertifikat Hak Guna Usaha memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengelola, bukan untuk memiliki,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula Penjualan Lahan
Dalam sidang yang sama, Letkol Cbs (Purn) Haryanto Sriwibowo, yang menjabat sebagai Direktur PT Rumpun pada periode 2022, mengungkapkan bahwa ia dipanggil oleh Wisnu, Asisten Perencanaan Kodam Diponegoro, untuk membahas rencana penjualan lahan Carui. Haryanto merasa heran dengan keputusan tersebut dan bertanya mengenai alasan penjualan.
Namun, Wisnu menjawab bahwa penjualan itu merupakan perintah langsung dari Widi Prasetijono, Pangdam IV/Diponegoro. Haryanto menyatakan, “Setelah beberapa bulan menjabat, saya dipanggil untuk membantu penjualan tanah di Rumpun Sari Antan. Saya bertanya, ‘Mengapa dijual?’ dan Wisnu menjawab, ‘Perintah Pimpinan.'” Ini menunjukkan adanya tekanan dari atasan untuk mematuhi perintah tanpa mempertanyakan lebih lanjut.
Dampak Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan individu-individu tertentu, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi militer. Pengelolaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui praktik korupsi.
Pengadilan Militer Jakarta akan terus memproses kasus ini, dengan harapan bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan kekuasaan.
FAQ
Apa yang diungkapkan mantan pengurus PT Rumpun tentang lahan Carui?
Mantan pengurus PT Rumpun menyatakan bahwa lahan Carui di Cilacap adalah milik negara dan bukan milik perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro.
Siapa yang memberikan kesaksian di pengadilan terkait lahan Carui?
Kolonel (Purn) Herly Suhartono, mantan Direktur PT Rumpun, memberikan kesaksian di pengadilan militer.
Apa yang menjadi alasan penjualan lahan Carui menurut Haryanto?
Haryanto mengaku bahwa penjualan lahan tersebut adalah perintah langsung dari Pangdam IV/Diponegoro, Widi Prasetijono.
Apa itu Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)?
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) adalah dokumen yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola suatu lahan, tetapi tidak memberikan hak kepemilikan penuh.
Apa dampak dari kasus dugaan korupsi ini?
Kasus dugaan korupsi ini berpotensi mencoreng citra institusi militer dan menunjukkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset negara.





