KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Terkait Kasus Gratifikasi

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, karena terlibat dalam dugaan korupsi berupa gratifikasi. Kasus ini terjadi selama masa jabatannya antara tahun 2011 hingga 2018.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Haniv telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang serta sponsorship untuk bisnis anaknya. Uang yang diterima kemudian dialihkan ke berbagai bentuk, termasuk aset dan deposito.

“Ada beberapa aset yang diketahui ditempatkan di luar negeri, dan hal ini sedang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik, termasuk analisis transaksi keuangan dan pengumpulan bukti lainnya untuk memperjelas perkara ini,” ungkap Achmad saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penjelasan Achmad, Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dengan meminta sponsorship dari perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak.

Dugaan Penerimaan Sponsorship untuk Fashion Show

Dalam sebuah email yang dikirimkan pada tahun 2016, Haniv meminta bawahannya, yang merupakan kepala kantor berinisial YD, untuk mencarikan sponsorship untuk sebuah fashion show atas nama anaknya, FP. Permintaan ini diteruskan kepada beberapa perusahaan di Jakarta dan sekitarnya.

“Perusahaan yang dituju adalah korporasi wajib pajak, sehingga berhubungan langsung dengan kewenangan jabatan tersangka,” tambah Achmad.

Perusahaan-perusahaan tersebut merespons permintaan Haniv dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening FP, dengan total penerimaan dari dua kluster perusahaan mencapai Rp700 juta.

Jumlah Gratifikasi Mencapai Rp20,7 Miliar

Selain dari sponsorship, antara tahun 2014 hingga 2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA, yang kemudian disimpan dalam instrumen deposito senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Achmad juga mengungkapkan bahwa Haniv diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah perusahaan dan menukarkannya di money changer dengan total nilai yang sama sekitar Rp10 miliar. Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp20,7 miliar.

Proses Hukum dan Penahanan

Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK pun telah menahan Haniv selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2026.

Achmad menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang melanggar kewajiban jabatan mencoreng prinsip akuntabilitas dan nilai-nilai integritas yang seharusnya dijunjung oleh setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pentingnya Integritas dalam Lembaga Pajak

Kasus Muhammad Haniv ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara, terutama di Direktorat Jenderal Pajak, untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi.

Achmad menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam lembaga pajak dapat membuka celah bagi praktik manipulasi kewajiban perpajakan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak merupakan fondasi utama penerimaan negara yang harus dijaga dengan baik.

Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara serta penyitaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. KPK berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

FAQ

Apa yang menjadi dasar penahanan Muhammad Haniv?

Muhammad Haniv ditahan karena terlibat dalam dugaan gratifikasi yang mencapai total Rp20,7 miliar selama masa jabatannya.

Apa bentuk gratifikasi yang diterima oleh Haniv?

Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan sponsorship untuk bisnis anaknya, serta valuta asing dari sejumlah perusahaan.

Berapa lama KPK menahan Haniv?

KPK menahan Haniv selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2026.

Apa yang akan dilakukan KPK selanjutnya?

KPK akan terus menyelidiki dan memeriksa aset serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Apa dampak dari perbuatan Haniv terhadap negara?

Perbuatan Haniv menciptakan kerugian negara yang signifikan dan merusak integritas lembaga perpajakan.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten
Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar
Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami
Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif
Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT
Peringatan Maulid Nabi: Momen Refleksi dan Penguatan Akhlak Umat Islam
12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Penuh Makna untuk Umat Islam

Berita Terbaru

Bisnis

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:53 WIB