BERITAKARAWANG.ID – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Kodam Diponegoro menjelaskan aturan terkait penjualan sertifikat guna usaha (SGU) yang dikelola oleh TNI. Penjelasan ini muncul di tengah pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan BUMD di Kabupaten Cilacap, yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.
Penjelasan Aturan Penjualan Aset TNI
Sidang yang berlangsung pada hari Kamis ini menghadirkan 12 saksi, salah satunya Kolonel Arm Edy Susanto, Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro. Edy menjelaskan bahwa penjualan aset negara, terutama yang dikelola oleh TNI atau yayasan di bawahnya, harus berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat.
“Keputusan apapun harus ditentukan dalam rapat yang diadakan oleh pembina. Proses ini harus berjalan, dengan pembina mengumpulkan seluruh anggota yang tercatat dalam AD/ART,” ungkap Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosedur Penjualan Aset Negara
Edy menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, akan diputuskan apakah ada aset yang akan dijual. Setelah itu, dibuat risalah yang kemudian dibahas kembali dengan pengurus Yayasan Rumput Diponegoro (Yardip). “Yayasan Rumput Diponegoro harus setuju. Jika ada persetujuan, maka proses selanjutnya melibatkan pembina, dalam hal ini panglima, untuk membuat surat permohonan kepada pimpinan secara berjenjang sesuai birokrasi yang ada,” jelasnya.
Setelah adanya persetujuan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), baru jajaran di bawahnya dapat melanjutkan proses penjualan aset. Tanpa persetujuan dari Kemhan, penjualan tidak dapat dilaksanakan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketidaklengkapan Proses Penjualan
Jaksa koneksitas dalam persidangan menegaskan bahwa penjualan lahan milik BUMD Cilacap menjadi objek perkara ini. Edy menjelaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum penjualan aset tidak pernah dilaksanakan.
“Terkait dengan SHM 35, 37, 38 di Gajah, apakah ada risalah hasil penjualan dari Kodam atau yayasan? Tidak ada,” tegas Jaksa. Edy pun mengkonfirmasi, “Sampai saat ini tidak ada risalah penjualan.”
Jaksa kembali menanyakan apakah terdapat surat persetujuan dari Kemhan atau Panglima terkait penjualan SHM 35, 37, 38. Edy menjawab, “Siap, tidak ada, Pak.”
Kepentingan Hukum dan Etika dalam Penjualan Aset
Proses penjualan aset milik negara yang dikelola oleh TNI memerlukan kepatuhan pada regulasi yang ada dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak tertentu tanpa persetujuan yang sah. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan terkait dengan integritas dalam pengelolaan aset negara, khususnya yang melibatkan institusi TNI. Dengan penjelasan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur dan kebijakan dalam penjualan aset yang dikelola oleh TNI.
FAQ
Apa itu Sertifikat Guna Usaha (SGU)?
Sertifikat Guna Usaha (SGU) adalah dokumen yang dikeluarkan untuk memberikan izin penggunaan aset negara, termasuk lahan yang dikelola oleh TNI.
Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan penjualan aset TNI?
Keputusan penjualan aset TNI diambil oleh pembina melalui rapat yang melibatkan anggota yang tercatat dalam AD/ART.
Apa yang terjadi jika penjualan aset tidak mendapatkan persetujuan dari Kemhan?
Jika penjualan aset tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertahanan, maka proses penjualan tidak dapat dilaksanakan karena tidak memiliki dasar hukum.
Apa yang dimaksud dengan Yayasan Rumput Diponegoro (Yardip)?
Yayasan Rumput Diponegoro (Yardip) adalah yayasan yang mengelola aset-aset yang terkait dengan Kodam Diponegoro.
Mengapa penting untuk memiliki risalah penjualan aset?
Risalah penjualan aset penting untuk memastikan bahwa proses penjualan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.





