BERITAKARAWANG.ID – Dalam upaya menanggulangi peredaran barang ilegal, Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang kena cukai ilegal yang diperkirakan bernilai Rp20,18 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan melalui dua operasi, yaitu Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran, yang berlangsung dari tahun 2025 hingga Juli 2026.
Langkah Transparansi dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat. “Kami berupaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (20/8).
Detail Barang yang Dimusnahkan
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup jutaan batang rokok ilegal serta ratusan liter alkohol tanpa izin. Proses ini telah disetujui melalui 99 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), yang menunjukkan bahwa seluruh barang tersebut telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
| Jenis Barang | Jumlah/Volume |
|---|---|
| Rokok Ilegal | 12.979.847 batang |
| Tembakau Iris (TIS) | 28.263,7 gram |
| Minuman Beralkohol | 1.506 botol (901,93 liter) |
Dampak Ekonomi dari Pemusnahan
Dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp20,18 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp11,81 miliar. Selain itu, Bea Cukai juga menerapkan mekanisme hukum ultimum remedium pada beberapa kasus, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Kerjasama Lintas Instansi
Penindakan ini dilakukan berkat kolaborasi antara Bea Cukai dengan beberapa instansi lain, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal di wilayah Jakarta.
Tren Penindakan Rokok Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap rokok ilegal secara nasional mencapai 1,2 miliar batang pada periode Januari hingga Juli 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan hampir 100% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 600 juta batang.
Ancaman Kerugian Negara yang Besar
Maraknya peredaran produk tembakau ilegal menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal negara. Menurut kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp15 triliun per tahun. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghilangkan komponen pendapatan resmi negara seperti Cukai Hasil Tembakau, Pajak Rokok untuk Pendapatan Asli Daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau.






