BERITAKARAWANG.ID – Proses pemilihan kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang semakin mendekat. Pada Rabu, 3 Oktober 2023, bakal calon (balon) kades akan resmi ditetapkan sebagai calon. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2018, semua kades petahana diwajibkan untuk mengambil cuti dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa hingga terpilihnya kades baru pada 11 November mendatang.
Regulasi Cuti Bagi Kades Petahana
Andry Irawan, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, mengungkapkan bahwa setelah penetapan calon kades, petahana harus menjalani cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun mereka masih memiliki wewenang, mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye. “Cuti adalah keadaan di mana seseorang tidak masuk kerja, dan selama masa itu mereka tidak berhak menandatangani dokumen apapun, kecuali ada izin resmi dari pemberi cuti,” jelas Andry.
Andry menambahkan bahwa meskipun kades petahana sedang cuti, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik karena ada perangkat desa yang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas tersebut. “Tidak akan ada kekosongan pelayanan sampai pelantikan kades terpilih,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencairan Dana Pilkades
Mengenai pencairan bantuan untuk penyelenggaraan pilkades, Andry menjelaskan bahwa akan ada petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan setelah para calon kades ditetapkan. “Soal siapa yang akan mencairkan dana pilkades, apakah kades petahana atau bukan, akan diatur dalam juknis yang akan datang,” tuturnya.
Kesiapan Kades Petahana
Salah satu balon kades inkumben, Solehudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Kepala Desa Lemahabang, mengungkapkan bahwa ia telah mempersiapkan surat permohonan cuti untuk diajukan ke kecamatan dan bupati. “Saya siap tidak ngantor dan tidak akan menggunakan fasilitas pemerintah desa selama masa kampanye. Roda pemerintahan desa bisa diurus oleh pelaksana harian seperti sekdes dan aparat lainnya,” ungkap Solehudin.
Kewenangan Tanda Tangan dalam Pencairan Dana
Namun, Solehudin menyatakan ada satu hal yang masih belum jelas, yaitu mengenai kewenangan kades petahana dalam menandatangani pencairan dana transfer desa. “Apakah saya masih boleh mencairkan dana tersebut atau tidak, ini yang sedang kami diskusikan dengan angkatan 67. Kami berharap pilkades ini tidak menghambat pembangunan di desa,” harapnya.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan cuti bagi kades petahana, diharapkan proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara adil dan transparan, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan di desa. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada demi kelancaran pilkades mendatang.
FAQ
Apa yang terjadi pada kades petahana saat ditetapkan sebagai calon?
Kades petahana wajib cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas desa.
Kapan pemilihan kepala desa di Karawang dilaksanakan?
Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan pada 11 November 2023.
Apa yang dimaksud dengan cuti bagi kades petahana?
Cuti adalah keadaan di mana kades petahana tidak masuk kerja dan dilarang menggunakan fasilitas desa.
Siapa yang akan mencairkan dana untuk penyelenggaraan pilkades?
Pencairan dana akan diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan setelah penetapan calon.
Apakah masih ada pelayanan publik selama kades petahana cuti?
Ya, pelayanan publik akan tetap berjalan dengan baik karena ada perangkat desa yang ditunjuk.





