Bakal Calon Kepala Desa di Karawang Harus Cuti Sebelum Pemilihan

- Penulis Berita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Proses pemilihan kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang semakin mendekat. Pada Rabu, 3 Oktober 2023, bakal calon (balon) kades akan resmi ditetapkan sebagai calon. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2018, semua kades petahana diwajibkan untuk mengambil cuti dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa hingga terpilihnya kades baru pada 11 November mendatang.

Regulasi Cuti Bagi Kades Petahana

Andry Irawan, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, mengungkapkan bahwa setelah penetapan calon kades, petahana harus menjalani cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun mereka masih memiliki wewenang, mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye. “Cuti adalah keadaan di mana seseorang tidak masuk kerja, dan selama masa itu mereka tidak berhak menandatangani dokumen apapun, kecuali ada izin resmi dari pemberi cuti,” jelas Andry.

Andry menambahkan bahwa meskipun kades petahana sedang cuti, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik karena ada perangkat desa yang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas tersebut. “Tidak akan ada kekosongan pelayanan sampai pelantikan kades terpilih,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan Dana Pilkades

Mengenai pencairan bantuan untuk penyelenggaraan pilkades, Andry menjelaskan bahwa akan ada petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan setelah para calon kades ditetapkan. “Soal siapa yang akan mencairkan dana pilkades, apakah kades petahana atau bukan, akan diatur dalam juknis yang akan datang,” tuturnya.

Kesiapan Kades Petahana

Salah satu balon kades inkumben, Solehudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Kepala Desa Lemahabang, mengungkapkan bahwa ia telah mempersiapkan surat permohonan cuti untuk diajukan ke kecamatan dan bupati. “Saya siap tidak ngantor dan tidak akan menggunakan fasilitas pemerintah desa selama masa kampanye. Roda pemerintahan desa bisa diurus oleh pelaksana harian seperti sekdes dan aparat lainnya,” ungkap Solehudin.

Kewenangan Tanda Tangan dalam Pencairan Dana

Namun, Solehudin menyatakan ada satu hal yang masih belum jelas, yaitu mengenai kewenangan kades petahana dalam menandatangani pencairan dana transfer desa. “Apakah saya masih boleh mencairkan dana tersebut atau tidak, ini yang sedang kami diskusikan dengan angkatan 67. Kami berharap pilkades ini tidak menghambat pembangunan di desa,” harapnya.

Kesimpulan

Dengan adanya aturan cuti bagi kades petahana, diharapkan proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara adil dan transparan, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan di desa. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada demi kelancaran pilkades mendatang.

FAQ

Apa yang terjadi pada kades petahana saat ditetapkan sebagai calon?

Kades petahana wajib cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas desa.

Kapan pemilihan kepala desa di Karawang dilaksanakan?

Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan pada 11 November 2023.

Apa yang dimaksud dengan cuti bagi kades petahana?

Cuti adalah keadaan di mana kades petahana tidak masuk kerja dan dilarang menggunakan fasilitas desa.

Siapa yang akan mencairkan dana untuk penyelenggaraan pilkades?

Pencairan dana akan diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan setelah penetapan calon.

Apakah masih ada pelayanan publik selama kades petahana cuti?

Ya, pelayanan publik akan tetap berjalan dengan baik karena ada perangkat desa yang ditunjuk.

Berita Terkait

Lonjakan Pengunjung di Pantai Pondok Bali Subang Selama Libur Lebaran 2026
Kebakaran Lahan di Purwakarta Meningkat, Damkar Hadapi Kendala Serius
Kebakaran TPA Cikolotok Purwakarta: Proses Pemadaman Masih Berlangsung, Diduga Akibat Ulah Pemulung
Pemerintah Purwakarta Targetkan Perbaikan 80 Kilometer Jalan Rusak Selesai pada 2027
Karawang Kirim 56 Pramuka ke Jambore Nasional XII 2026 untuk Perkuat Persahabatan dan Prestasi
Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka 2026, Bupati Aep: Mereka Adalah Generasi Terbaik Karawang
Pemkab Karawang alokasikan anggaran Rp7 miliar untuk program LKS gratis – ANTARA News Megapolitan
Pemkab Karawang Alokasikan Rp114,48 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang NTT, Dampak Terasa di Beberapa Kabupaten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Viral! Tiga Pria Israel Diusir dari Gym di Bali Karena Perilaku Kasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Berita: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Acara Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Berita Terkini: Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW yang Inspiratif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

12 Peristiwa Menakjubkan Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun atas Kasus Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Peringatan Penuh Makna untuk Umat Islam

Berita Terbaru

Bisnis

Tim SAR Gabungan Intensifkan Evakuasi Pasca Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:53 WIB