BERITAKARAWANG.ID – Rencana penerapan dwikewarganegaraan di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Wacana ini kini tidak hanya menjadi diskusi di kalangan diaspora, tetapi sudah memasuki ranah legislatif dan eksekutif secara resmi. Pada Sidang Bersama DPR dan DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Usulan Revisi untuk Mengatasi Brain Drain
Usulan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan dwikewarganegaraan secara terbatas kepada talenta-talenta unggul, guna mengatasi masalah kebocoran talenta atau brain drain yang selama ini merugikan pembangunan Indonesia. “Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ungkap Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo menjelaskan bahwa jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia memiliki keahlian strategis yang sangat dibutuhkan. Sayangnya, banyak di antara mereka yang terpaksa meninggalkan kewarganegaraan Indonesia akibat berbagai alasan, seperti kebutuhan hidup dan pengembangan karier.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluang bagi Diaspora Indonesia
Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, dan profesional lainnya di luar negeri. “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” tegasnya.
Melalui revisi ini, pemerintah berharap dapat menarik kembali para talenta istimewa yang telah meninggalkan Indonesia. Namun, Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini akan dirancang secara selektif dan terukur, dengan uji integritas dan perlindungan terhadap keamanan nasional.
Polemik di Balik Usulan Dwikewarganegaraan
Gagasan dwikewarganegaraan bagi diaspora tidak lepas dari kontroversi. Dalam jurnal berjudul “The Urgency of The Dual Citizenship Regulation for The Indonesian Diaspora” yang ditulis oleh May Lim Charity pada tahun 2016, dijelaskan bahwa pengaturan ini penting untuk memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia dalam berperan di luar negeri.
Charity juga mengungkapkan bahwa penerapan dwikewarganegaraan dapat mendorong arus balik tenaga ahli dan mengurangi brain drain. Keberadaan diaspora terbukti memberikan manfaat ekonomi, terutama melalui remitansi yang mencapai sekitar 7 miliar dolar AS pada tahun 2011.
Namun, tanpa adanya paspor ganda, banyak diaspora yang mengalami kesulitan, seperti tidak dapat berpartisipasi dalam politik di negara tempat mereka tinggal dan dianggap sebagai warga negara kelas dua.
Risiko dan Tantangan Kewarganegaraan Ganda
Usulan ini tetap menghadapi berbagai kekhawatiran, terutama terkait keamanan nasional dan potensi loyalitas ganda. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa penerapan dwikewarganegaraan dapat membuka celah bagi penyelundupan pajak dan kejahatan di sektor keuangan.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini dikhawatirkan memicu ketidakadilan sosial, di mana fasilitas negara hanya dapat diakses oleh diaspora elite, sementara pekerja migran tetap rentan. Kritikus seperti Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa wacana ini tidak perlu dilakukan, kecuali untuk anak-anak hasil perkawinan campuran, karena berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Pandangan Alternatif dari Para Ahli
Wildan Faisol, Dosen Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai kebijakan ini perlu dipahami lebih dalam. Menurutnya, kewarganegaraan ganda bukanlah akar masalah mengapa talenta meninggalkan Indonesia, dan bukan pula satu-satunya solusi untuk menarik mereka kembali.
Dia menekankan bahwa perbaikan ekosistem di Indonesia, termasuk kualitas lembaga pemerintah dan penghargaan terhadap keahlian, adalah langkah yang lebih efektif untuk menarik para diaspora kembali.
Menjaga Keamanan Nasional dalam Implementasi
Wildan juga menekankan pentingnya adanya regulasi yang ketat dalam implementasi dwikewarganegaraan, agar tidak terjadi penyalahgunaan, seperti kasus Arcandra Tahar yang pernah viral. Kebijakan ini harus dirancang secara adil dan meritokratif, tanpa memberikan privilese kepada kalangan elite.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan mereka yang sudah memiliki modal dan mobilitas tinggi. Kriteria harus berbasis fungsi, dan posisi strategis dalam pemerintahan sebaiknya tidak diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda,” jelasnya.
Peringatan atas Sejarah yang Berulang
Peringatan Wildan mengenai “Kasus Arcandra Tahar” mengingatkan kita akan pentingnya kesetiaan dan loyalitas warganegara. Arcandra yang memiliki kewarganegaraan ganda, sempat menjadi kontroversi ketika statusnya diungkapkan ke publik. Hal ini menunjukkan betapa sensitifnya isu kewarganegaraan dalam konteks keamanan negara.
Dengan demikian, penerapan dwikewarganegaraan memang memerlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi manfaat maupun risikonya. Kebijakan ini harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menjadi masalah baru di kemudian hari.
Ketika isu ini mencuat, Arcandra sempat memberikan pernyataan yang menggantung.
“Paspor Indonesia saya masih berlaku. Proses-proses di sana (AS) terkait pertanyaan teman-teman, sudah saya selesaikan. Coba lihat wajah saya, masih dari Padang kan? Bahasa Indonesia saya juga kental dengan logat Padang. Saya sudah urus semuanya, silakan tanya kepada pihak yang berwenang,” ujarnya setelah menghadiri acara HUT Kemerdekaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (14/8/2016) lalu.
Namun, dalam perspektif hukum tata negara, konstitusi Indonesia yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 secara tegas menolak dwi kewarganegaraan.
Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, bahkan mengungkapkan ada risiko bagi Arcandra untuk menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengumumkan pemenang lelang wilayah kerja migas konvensional tahap II tahun 2018 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Hal ini disebabkan oleh undang-undang AS yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang hilang ketika ia menjabat sebagai pejabat publik di negara lain.
“Ini, kan, banyak perspektif, ada yang menganggap dia menjadi stateless. Saya menilai pencabutan formal belum dimuat dalam berita negara, tetapi hal itu sedang kami selesaikan,” ucap Yasonna setelah mengikuti Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2016).
Kasus ini pada akhirnya memaksa Presiden Jokowi untuk memberhentikan Arcandra dengan hormat pada malam 15/8/2016, menjadikannya menteri dengan masa jabatan terpendek, yaitu 20 hari.
Isu kesetiaan terhadap paspor hijau ini tidak hanya menimpa Arcandra, tetapi juga sering menghiasi perjalanan hidup tokoh-tokoh penting bangsa, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Pada Pemilihan Presiden 2014, Prabowo pernah terjebak dalam isu kewarganegaraan ganda karena sempat tinggal cukup lama di Amman, Yordania, pada 1998 untuk menghindari fitnah politik di tanah air.
Di sana, ia ditawari kewarganegaraan secara langsung oleh Pangeran Abdullah, namun ia menolak tawaran tersebut dengan tegas.
Mendiang Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, juga pernah mengalami ujian kesetiaan di masa lalu. Saat menjabat sebagai Wakil Presiden sekaligus Direktur Teknologi di Messerschmitt-Bolkow-Blohn (MBB), ia ditawari status warga negara kehormatan oleh pemerintah Jerman.
Namun, dalam buku “Habibie dan Ainun”, ia menolak tawaran bergengsi itu demi cintanya kepada Indonesia.
“Meskipun menjadi warga negara Jerman, jika suatu saat tanah air memanggil, maka saya akan merobek paspor Jerman dan kembali ke tanah air,” tegas Habibie.
Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa landasan hukum kewarganegaraan Indonesia awalnya dibangun untuk menjamin kesetiaan sepenuhnya kepada Ibu Pertiwi.
Tragedi administratif yang dialami Arcandra Tahar sepuluh tahun lalu mencerminkan betapa ketatnya benteng hukum tersebut. Kini, di tengah kompetisi global yang semakin menuntut pergerakan talenta lintas batas, paradigma itu perlahan mulai diubah oleh pemerintahan Prabowo.
Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang digulirkan hari ini akan menjadi bukti bagi parlemen dan pemerintah. Mampukah mereka meramu kebijakan progresif demi kemajuan teknologi dan ekonomi, tanpa harus merusak fondasi kedaulatan bangsa?
Baca juga:
- Pemain Diaspora Berdatangan ke Liga Indonesia, Apa yang Dicari?
- Bagaimana Sistem Kewarganegaraan Anak Pernikahan Campur di Malaysia
FAQ
Apa tujuan dari usulan dwikewarganegaraan di Indonesia?
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan ruang bagi talenta-talenta unggul agar tidak perlu meninggalkan kewarganegaraan Indonesia demi mengembangkan karier mereka di luar negeri.
Apa saja risiko yang mungkin muncul dari penerapan dwikewarganegaraan?
Risiko utama termasuk potensi loyalitas ganda, ancaman terhadap keamanan nasional, dan kemungkinan terjadinya diskriminasi sosial antara elite dan pekerja migran.
Siapa saja yang bisa mendapatkan dwikewarganegaraan di Indonesia?
Usulan ini mengarah pada pemberian dwikewarganegaraan kepada talenta tertentu yang dibutuhkan negara, seperti ilmuwan dan profesional di bidang strategis.
Apa yang dikatakan akademisi tentang usulan ini?
Beberapa akademisi, seperti Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial dan lebih baik diterapkan hanya untuk anak-anak hasil perkawinan campuran.
Bagaimana pandangan pragmatis mengenai kebijakan dwikewarganegaraan?
Pandangan pragmatis menekankan bahwa perbaikan ekosistem di Indonesia, termasuk kualitas lembaga pemerintah, lebih penting dibandingkan sekadar mengubah status kewarganegaraan.






