BERITAKARAWANG.ID – Yusri, yang akrab disapa Pale, menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali di hadapan publik di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan bersamaan dengan pasangannya, Nadia, serta sembilan terpidana lainnya yang terlibat dalam pelanggaran syariat Islam.
Menurut Darma Mustika, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Pale awalnya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Namun, masa penahanan yang telah dijalani mengurangi hukuman tersebut, sehingga eksekusi yang dilakukan hanya 22 kali. “Hukuman ini sudah dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada, dan yang bersangkutan sudah kami cambuk tadi,” ujar Darma, menjelaskan proses hukum yang telah berlangsung.
Kasus Pelanggaran Syariat yang Menarik Perhatian
Pale dan Nadia terjerat dalam perkara yang melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat. Keduanya dikenakan sanksi uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini bermula ketika keduanya diamankan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Mereka ditemukan di Kamar 708 Hotel Ayani yang terletak di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Saat ditangkap, mereka mengklaim sedang beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun, pemeriksaan identitas menunjukkan bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri atau mahram, sehingga melanggar hukum syariat.
Perhatian Publik terhadap Kasus ini
Kasus ini menjadi sorotan publik ketika diketahui bahwa Pale merupakan orang dekat dari pimpinan DPR Aceh. Hal ini menambah dimensi menarik pada kasus yang sudah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Selain hukuman yang dijalani oleh Pale dan Nadia, terdapat dua pasangan lainnya yang masing-masing dihukum 100 kali cambuk karena kasus jarimah zina, serta satu pasangan yang dicambuk sebanyak 22 kali dalam kasus ikhtilat. Satu terpidana lainnya juga harus menerima hukuman 20 kali cambuk atas perkara perjudian atau jarimah maisir.
Bentuk Penegakan Hukum Syariat di Aceh
Hukuman cambuk di Aceh merujuk pada penerapan hukum syariat yang diatur dalam qanun. Hukum ini seringkali menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, mengingat banyaknya aspek sosial dan budaya yang terlibat. Penegakan hukum syariat di Aceh kerap kali dipandang sebagai upaya untuk menjaga norma-norma agama dan budaya lokal.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum syariat, serta menjadi pengingat bagi pihak berwenang untuk menjalankan tugas mereka secara adil dan transparan. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih memahami dan menghargai peraturan yang ada demi terciptanya harmoni sosial.
Implikasi Kasus ini bagi Masyarakat
Kejadian sebagaimana yang menimpa Pale dan Nadia menunjukkan bahwa hukum syariat di Aceh tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun pelakunya adalah orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Ini menjadi sinyal bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam penerapan qanun di Aceh.
Bagaimana masyarakat akan merespons hukuman ini dan apakah akan ada dampak jangka panjang terhadap perilaku masyarakat di Aceh dalam mematuhi hukum syariat, masih menjadi pertanyaan yang menarik untuk diteliti lebih lanjut.
FAQ
Apa yang menyebabkan Yusri 'Pale' dihukum cambuk?
Yusri 'Pale' dihukum cambuk karena melanggar hukum syariat Islam dengan tidak memiliki hubungan yang sah dengan pasangannya, Nadia.
Berapa jumlah hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada Yusri 'Pale'?
Yusri 'Pale' dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah pengurangan dari hukuman awal 25 kali.
Di mana lokasi eksekusi hukuman cambuk dilakukan?
Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.
Apa yang dimaksud dengan qanun Aceh?
Qanun Aceh adalah peraturan daerah yang mengatur penerapan hukum syariat Islam di Aceh.
Bagaimana respon masyarakat terhadap penerapan hukuman cambuk di Aceh?
Respon masyarakat bervariasi, ada yang mendukung penerapan hukum syariat sebagai upaya menjaga norma-norma agama, sementara yang lain menganggapnya kontroversial dan perlu dipertimbangkan kembali.






