Bakal Calon Kepala Desa di Karawang Harus Cuti Sebelum Pemilihan

- Penulis Berita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Proses pemilihan kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang semakin mendekat. Pada Rabu, 3 Oktober 2023, bakal calon (balon) kades akan resmi ditetapkan sebagai calon. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2018, semua kades petahana diwajibkan untuk mengambil cuti dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa hingga terpilihnya kades baru pada 11 November mendatang.

Regulasi Cuti Bagi Kades Petahana

Andry Irawan, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, mengungkapkan bahwa setelah penetapan calon kades, petahana harus menjalani cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun mereka masih memiliki wewenang, mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye. “Cuti adalah keadaan di mana seseorang tidak masuk kerja, dan selama masa itu mereka tidak berhak menandatangani dokumen apapun, kecuali ada izin resmi dari pemberi cuti,” jelas Andry.

Andry menambahkan bahwa meskipun kades petahana sedang cuti, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik karena ada perangkat desa yang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas tersebut. “Tidak akan ada kekosongan pelayanan sampai pelantikan kades terpilih,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan Dana Pilkades

Mengenai pencairan bantuan untuk penyelenggaraan pilkades, Andry menjelaskan bahwa akan ada petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan setelah para calon kades ditetapkan. “Soal siapa yang akan mencairkan dana pilkades, apakah kades petahana atau bukan, akan diatur dalam juknis yang akan datang,” tuturnya.

Kesiapan Kades Petahana

Salah satu balon kades inkumben, Solehudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Kepala Desa Lemahabang, mengungkapkan bahwa ia telah mempersiapkan surat permohonan cuti untuk diajukan ke kecamatan dan bupati. “Saya siap tidak ngantor dan tidak akan menggunakan fasilitas pemerintah desa selama masa kampanye. Roda pemerintahan desa bisa diurus oleh pelaksana harian seperti sekdes dan aparat lainnya,” ungkap Solehudin.

Kewenangan Tanda Tangan dalam Pencairan Dana

Namun, Solehudin menyatakan ada satu hal yang masih belum jelas, yaitu mengenai kewenangan kades petahana dalam menandatangani pencairan dana transfer desa. “Apakah saya masih boleh mencairkan dana tersebut atau tidak, ini yang sedang kami diskusikan dengan angkatan 67. Kami berharap pilkades ini tidak menghambat pembangunan di desa,” harapnya.

Kesimpulan

Dengan adanya aturan cuti bagi kades petahana, diharapkan proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara adil dan transparan, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan di desa. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada demi kelancaran pilkades mendatang.

FAQ

Apa yang terjadi pada kades petahana saat ditetapkan sebagai calon?

Kades petahana wajib cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas desa.

Kapan pemilihan kepala desa di Karawang dilaksanakan?

Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan pada 11 November 2023.

Apa yang dimaksud dengan cuti bagi kades petahana?

Cuti adalah keadaan di mana kades petahana tidak masuk kerja dan dilarang menggunakan fasilitas desa.

Siapa yang akan mencairkan dana untuk penyelenggaraan pilkades?

Pencairan dana akan diatur dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan setelah penetapan calon.

Apakah masih ada pelayanan publik selama kades petahana cuti?

Ya, pelayanan publik akan tetap berjalan dengan baik karena ada perangkat desa yang ditunjuk.

Berita Terkait

AS Gandakan Program Buyback Obligasi, Purbaya: Indonesia Jadi Contoh
Fitur Unggulan Omoda O4: Mobil Listrik AI Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh
Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus
Demon Hunter Ajukan Gugatan Terhadap Netflix Terkait Film Kpop Demon Hunters
Indonesia Coffee Expo 2026: Pameran Kopi Terbesar di Jakarta Akan Datang
Alwi Farhan Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2026, Harapan Indonesia Masih Terjaga
Tragedi Kecelakaan di Jalan Ness: Mobil Tergelincir Masuk Jurang, Satu Tewas
Cuaca Panas Ekstrem Mengancam Kualitas Obat dan Vaksin: Pentingnya Rantai Dingin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Fakta Menarik Tentang Wendy’s yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tips Ahli: Cara Menanak Nasi Sempurna Tanpa Kesalahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Haka Resto Tawarkan Paket Makan Malam Romantis untuk Pasangan di Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Justus Steakhouse Resmi Buka Outlet ke-12 di Alam Sutera, Sediakan Steak Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Koki Italia Ungkap Kesalahan Umum dalam Membuat Spaghetti Bolognese

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Berita Karawang: Cara Mudah Membuat Teh Boba Sehat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Kreatifitas Menu Sehat: Kaki Naga Isi Bayam untuk Anak Susah Makan Sayur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Menu Sehat dan Lezat: Resep Bakso Sayur Umami untuk Keluarga

Berita Terbaru

Kuliner

Tips Ahli: Cara Menanak Nasi Sempurna Tanpa Kesalahan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:26 WIB