BERITAKARAWANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait dana bantuan sebesar Rp44 miliar untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah anggaran baru, melainkan merupakan bagian dari anggaran tanggap darurat yang telah ditransfer ke pemerintah daerah pada awal Agustus 2026.
“Ada kesalahpahaman seolah-olah saya menambah dana Rp44 miliar tersebut. Sebenarnya, jumlah itu sudah kami kirimkan pada awal Agustus untuk membantu daerah sesuai instruksi Presiden,” ujar Purbaya setelah menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, pada Kamis (20/8).
Dalam kunjungannya ke wilayah yang terdampak gempa di NTT, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp44 miliar untuk mendukung penanganan bencana di sana. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih membuka kemungkinan untuk menambah anggaran sesuai dengan evaluasi kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini memicu anggapan bahwa pemerintah pusat telah mengucurkan dana baru untuk penanganan bencana gempa di NTT. “Bupati di sana mungkin lupa menghitung dana yang sudah ditransfer, sehingga mengira hanya memiliki anggaran ratusan juta,” ungkap Purbaya.
Bendahara negara tersebut menekankan bahwa kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana selanjutnya sudah dihitung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan diajukan kepada pemerintah pusat. “Nanti untuk anggaran bencana, Pak Mendagri sudah menghitung dan mengajukan kepada kami. Kami tunggu persetujuan dari Setneg dan Presiden. Namun, jumlah dana yang ada masih dapat dikelola dan tidak mengancam anggaran lainnya,” jelasnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus memantau kondisi keuangan pemerintah daerah yang terdampak bencana, guna memastikan bahwa mereka memiliki dukungan pendanaan yang cukup untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Saat ini, fokus pemerintah masih pada penanganan tanggap darurat. Namun, pihak pemerintah pusat juga mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk tahap perbaikan dan pemulihan daerah yang terkena dampak bencana. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi serta kebutuhan di lapangan, dengan tetap mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dukungan pemerintah akan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kebutuhan akibat bencana yang terjadi. (Ant/P-3)
FAQ
Apa itu dana Rp44 miliar yang disebutkan oleh Menkeu?
Dana Rp44 miliar adalah bantuan untuk penanganan bencana di NTT yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada awal Agustus 2026.
Mengapa ada kesalahpahaman mengenai dana tersebut?
Kesalahpahaman muncul karena pernyataan Menkeu yang dapat diinterpretasikan sebagai penambahan dana baru, padahal dana tersebut sudah ada sebelumnya.
Siapa yang bertanggung jawab atas perhitungan anggaran untuk bencana selanjutnya?
Perhitungan kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana selanjutnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan diajukan kepada pemerintah pusat.
Apa langkah pemerintah setelah penanganan tanggap darurat?
Pemerintah akan menghitung kebutuhan anggaran untuk tahap perbaikan dan pemulihan daerah yang terdampak bencana.
Bagaimana pemerintah memastikan dukungan pendanaan untuk daerah terdampak?
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus memantau kondisi keuangan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan pendanaan yang memadai.






