BERITAKARAWANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing yang melanggar hukum keimigrasian. Seorang pria asal Nigeria berinisial IO dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan overstay selama 93 hari.
Proses Masuk dan Izin Tinggal yang Diberikan
IO tiba di Indonesia pada 17 November 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan visa kunjungan. Pada awalnya, ia memiliki izin tinggal yang sah hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah tanggal tersebut, IO tidak memperpanjang izin tinggalnya maupun meninggalkan wilayah Indonesia, sehingga statusnya menjadi ilegal.
Aktivitas Selama di Bali
Selama masa tinggalnya di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di sekitar daerah Canggu untuk menghindari pemeriksaan petugas imigrasi. Menurut pengakuannya, ia sering mengunjungi pantai dan kafe serta berusaha untuk mencari teman di Bali. Ketika ditanya, IO mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena kendala finansial untuk membeli tiket pesawat kembali ke negaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan dan Penangkapan
Keberadaan IO yang melanggar izin tinggalnya dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Ia kemudian diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai status keimigrasiannya.
Tindakan Administratif Keimigrasian
Setelah melalui pemeriksaan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO. Selain itu, ia juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Mematuhi Aturan Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa semua orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal. Ia mengingatkan bahwa alasan keterbatasan biaya tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut. “Izin tinggal adalah batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di Indonesia. Jika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan harus segera meninggalkan wilayah Indonesia atau memperpanjang izin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Novyandri.
Deportasi IO ke Nigeria
IO akhirnya dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar Airways QR961, dengan rute Denpasar-Doha sebelum melanjutkan perjalanan ke Lagos, Nigeria.
Komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam Penegakan Hukum
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menekankan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan tertib. Novyandri menambahkan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku.”
FAQ
Apa itu overstay dalam konteks keimigrasian?
Overstay terjadi ketika seseorang tinggal di negara asing melebihi batas waktu yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal yang dimiliki.
Apa konsekuensi dari overstay?
Konsekuensi dari overstay dapat berupa deportasi, larangan masuk kembali, dan tindakan hukum lainnya.
Bagaimana prosedur deportasi bagi WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian?
Prosedur deportasi melibatkan pemeriksaan status keimigrasian, pengambilan keputusan oleh pihak imigrasi, dan penyerahan kepada otoritas penerbangan untuk pengembalian ke negara asal.
Apa yang harus dilakukan jika izin tinggal sudah hampir habis?
Jika izin tinggal hampir habis, orang asing harus segera memperpanjang izin tinggal atau meninggalkan negara tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Apa yang menjadi alasan utama seseorang seharusnya mematuhi aturan keimigrasian?
Mematuhi aturan keimigrasian penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan reputasi suatu negara sebagai tujuan wisata.






