Kemenhut Tangkap Pria 46 Tahun Pengangkut Kayu Ilegal di Taman Nasional Bukit Tigapuluh

- Penulis Berita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAKARAWANG.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menangkap seorang pria berusia 46 tahun yang diduga mengangkut kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 17 Agustus 2023, saat petugas melakukan operasi pengamanan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah.

Penangkapan dan Barang Bukti

Petugas menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut sekitar 9 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi. Setelah ditangkap, pengemudi berinisial S diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain truk, barang bukti yang diamankan juga termasuk dokumen kendaraan dan satu unit telepon seluler.

Pernyataan Kemenhut

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya perlindungan kawasan konservasi dan penegakan hukum yang tegas untuk memutuskan ruang ekonomi hasil kejahatan kehutanan. “Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan jika hasil kejahatan kehutanan masih memiliki akses ke pasar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan Lanjutan

S dalam pemeriksaan awal mengaku telah melakukan tindakan ilegal ini belasan kali sebelumnya. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hasil Penyelidikan

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan asal kayu dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran hasil hutan ilegal. Kasus ini merupakan yang ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang ditangani oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera sepanjang tahun 2023.

Upaya Perlindungan Hutan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa pengakuan tersangka mengenai pengangkutan kayu ilegal yang berulang kali dilakukan akan menjadi fokus dalam pengembangan penyidikan. “Kami akan menelusuri asal kayu, pihak yang terlibat dalam penyediaan, hingga rantai distribusinya,” ungkap Hari.

Dalam pernyataannya, Kemenhut menekankan bahwa perlindungan terhadap kawasan konservasi harus dilakukan secara berkelanjutan dengan penguatan patroli dan pengawasan. Hal ini penting untuk melindungi sumber daya hutan dan mencegah kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat serta ekosistem.

Kesimpulan dan Komitmen Kemenhut

Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperkuat pengamanan kawasan konservasi, sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memastikan manfaat hutan dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan meningkatnya kasus pembalakan liar, Kemenhut terus berupaya untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari sumber daya alam dengan cara yang legal dan berkelanjutan.

FAQ

Apa yang terjadi pada 17 Agustus 2023 di Taman Nasional Bukit Tigapuluh?

Seorang pria berusia 46 tahun ditangkap karena mengangkut kayu ilegal tanpa dokumen.

Apa jenis kayu yang diangkut oleh tersangka?

Tersangka mengangkut sekitar 9 meter kubik kayu olahan.

Apa tindakan hukum yang diambil terhadap tersangka?

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Apa langkah selanjutnya setelah penangkapan?

Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran kayu ilegal.

Mengapa perlindungan kawasan konservasi itu penting?

Perlindungan kawasan konservasi penting untuk mencegah kejahatan kehutanan dan menjaga kelestarian lingkungan serta manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.

Berita Terkait

AS Gandakan Program Buyback Obligasi, Purbaya: Indonesia Jadi Contoh
Fitur Unggulan Omoda O4: Mobil Listrik AI Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh
Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus
Demon Hunter Ajukan Gugatan Terhadap Netflix Terkait Film Kpop Demon Hunters
Indonesia Coffee Expo 2026: Pameran Kopi Terbesar di Jakarta Akan Datang
Alwi Farhan Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2026, Harapan Indonesia Masih Terjaga
Tragedi Kecelakaan di Jalan Ness: Mobil Tergelincir Masuk Jurang, Satu Tewas
Cuaca Panas Ekstrem Mengancam Kualitas Obat dan Vaksin: Pentingnya Rantai Dingin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Fakta Menarik Tentang Wendy’s yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tips Ahli: Cara Menanak Nasi Sempurna Tanpa Kesalahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Haka Resto Tawarkan Paket Makan Malam Romantis untuk Pasangan di Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Justus Steakhouse Resmi Buka Outlet ke-12 di Alam Sutera, Sediakan Steak Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Koki Italia Ungkap Kesalahan Umum dalam Membuat Spaghetti Bolognese

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Berita Karawang: Cara Mudah Membuat Teh Boba Sehat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Kreatifitas Menu Sehat: Kaki Naga Isi Bayam untuk Anak Susah Makan Sayur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Menu Sehat dan Lezat: Resep Bakso Sayur Umami untuk Keluarga

Berita Terbaru

Kuliner

Tips Ahli: Cara Menanak Nasi Sempurna Tanpa Kesalahan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:26 WIB