BERITAKARAWANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap enam orang di gedung Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Proses pemeriksaan ini berlangsung selama sekitar 11 jam, dari siang hingga malam pada Kamis (20/8).
Identitas Terperiksa
Di antara mereka, terdapat dua wakil rektor dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang terkenal, yakni Prof. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Prof. Noor Farid, Wakil Rektor I Bidang Akademik. Selain itu, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed, Eko Sumanto, juga termasuk dalam rombongan. KPK juga memeriksa beberapa individu dari luar lingkungan kampus, termasuk Adhi Wiharto dan Dian Mulia Wardhana, yang akrab disapa Kating.
Proses Pengangkutan ke Jakarta
Pantauan dari Media Indonesia menunjukkan bahwa rombongan KPK meninggalkan gedung Satreskrim sekitar pukul 22.45 WIB dengan membawa beberapa tas yang diduga berisi dokumen penting. Saat ditanya mengenai keberangkatannya, Prof. Norman menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan di Jakarta, namun tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait proses tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Resmi dari Pihak KPK
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus P Silalahi, mengonfirmasi bahwa KPK memang melakukan pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas maupun materi pemeriksaan dari orang-orang yang terlibat. “Dalam konteks KPK itu meminta ruang periksa, ya pasti kita kasih. Karena hubungannya kan kelembagaan,” ujarnya.
Situasi di Unsoed
Sebelumnya, Prof. Noor Farid terlihat meninggalkan gedung sekitar pukul 15.32 WIB untuk melaksanakan salat Ashar. Setelah salat, ia kembali dan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan, hanya tersenyum sebelum kembali masuk ke gedung.
Belum Ada Keterangan Resmi mengenai Kasus
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap para pihak tersebut. Hal ini menambah ketidakpastian di tengah masyarakat dan civitas akademika Unsoed mengenai status hukum yang dihadapi dua wakil rektor dan individu lainnya.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan berbagai pihak, terutama terkait dengan integritas lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Diharapkan ada transparansi dalam proses hukum ini agar masyarakat mengetahui keadaan sebenarnya.






