BERITAKARAWANG.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp114,48 miliar untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas permukiman masyarakat.
Pemerintah Fokus pada Masyarakat Miskin
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang, Asep Hazar, program ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin, terutama yang berada dalam kategori prasejahtera. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH.
Rehabilitasi 2.441 Unit Rumah
Tahun ini, Pemkab Karawang menargetkan rehabilitasi sekitar 2.441 unit rumah tidak layak huni. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp114.482.900.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Berkelanjutan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Program penanganan RTLH ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya di tahun 2025, di mana Pemkab Karawang telah berhasil merehabilitasi 2.870 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp134.603.000.000.
Asep Hazar menekankan bahwa besarnya alokasi anggaran ini memberikan dampak signifikan terhadap kondisi finansial dan sosial bagi para penerima manfaat. “Ketika pemerintah membantu memperbaiki rumah warga miskin, beban besar mereka terangkat. Dana yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki rumah kini bisa digunakan untuk kebutuhan lain, seperti gizi anak, pendidikan, dan modal usaha,” ujarnya.
Manfaat Lingkungan yang Sehat
Ia juga menjelaskan bahwa rumah yang kokoh dan memiliki sanitasi baik berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak, mengurangi angka stunting, serta meminimalkan risiko penyakit. Hal ini, pada gilirannya, membuat aktivitas harian keluarga lebih tenang dan produktif.
Lebih dari Sekadar Perbaikan Fisik
“Program penanganan RTLH ini tidak hanya bertujuan untuk mempercantik rumah, tetapi juga berfungsi sebagai pendorong utama dalam peningkatan kualitas hidup, sanitasi keluarga, dan penguatan ekonomi warga,” tambah Asep.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat Karawang dapat meningkat secara signifikan, dan kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi dengan lebih baik.
FAQ
Apa itu RTLH?
RTLH adalah kependekan dari rumah tidak layak huni, yang merupakan rumah yang tidak memenuhi syarat untuk dihuni dengan baik.
Siapa yang menjadi sasaran program rehabilitasi RTLH ini?
Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin, khususnya yang berada dalam kategori prasejahtera.
Berapa anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi RTLH di Karawang?
Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp114,48 miliar untuk rehabilitasi RTLH.
Apa manfaat dari program rehabilitasi RTLH?
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, sanitasi, dan kondisi ekonomi bagi masyarakat yang menerima manfaat.
Berapa unit rumah yang akan direhabilitasi tahun ini?
Tahun ini, Pemkab Karawang menargetkan rehabilitasi sebanyak 2.441 unit rumah tidak layak huni.






